Nasional

Ajukan Amicus Curiae ke MK, LBH GP Ansor Minta Program MBG Tak Dibebankan pada Anggaran Pendidikan

NU Online  ·  Selasa, 7 Juli 2026 | 19:00 WIB

Ajukan Amicus Curiae ke MK, LBH GP Ansor Minta Program MBG Tak Dibebankan pada Anggaran Pendidikan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.


Anggota LBH GP Ansor, Edo Firnando, menyerukan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dibebankan pada anggaran pendidikan. Menurutnya, program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip konstitusi.


"Anggaran pendidikan merupakan mandatory spending yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, serta peningkatan mutu pembelajaran," katanya dalam keterangan pada Selasa (7/7/2026).


Ia menegaskan, pembiayaan Program MBG semestinya ditempatkan pada pos anggaran yang sesuai dengan fungsi utamanya sebagai program kesehatan, gizi, dan perlindungan sosial, bukan dibebankan kepada anggaran pendidikan yang secara khusus dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


"Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi dan mencegah stunting, khususnya pada anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, program tersebut patut didukung sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia," ujarnya.


Menurut Edo, perluasan makna anggaran pendidikan melalui penjelasan undang-undang berpotensi mengurangi ruang fiskal yang semestinya digunakan untuk memenuhi fungsi utama sektor pendidikan.


Ia juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membentuk norma baru yang memperluas cakupan anggaran pendidikan.


"Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan hanya berfungsi memberikan tafsir atas norma yang telah ada, bukan menambah atau mengubah substansi norma," katanya.


Edo berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertahankan prinsip supremasi konstitusi dengan menegaskan bahwa setiap kewajiban negara harus dipenuhi melalui mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.


"Pendidikan harus dibiayai melalui anggaran pendidikan, sementara program kesehatan dan gizi memperoleh pembiayaan dari pos anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor tersebut," jelasnya.


Ia meyakini putusan MK dalam perkara tersebut akan menjadi preseden penting bagi pengelolaan keuangan negara pada masa mendatang. Selain itu, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang