Nasional

Akademisi: Reformasi Polri Tak Cukup Hanya Ubah Struktur, Harus Pro-HAM

NU Online  ·  Rabu, 25 Februari 2026 | 13:00 WIB

Akademisi: Reformasi Polri Tak Cukup Hanya Ubah Struktur, Harus Pro-HAM

Ilustrasi barikade polisi sedang mengamankan jalannya sebuah demonstrasi di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Akademisi Kepolisian dan Kejahatan Siber dari Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Kisnu Widagso menegaskan bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan struktur organisasi.


Menurutnya, agenda Reformasi Polri harus memastikan bahwa desain kelembagaan Polri secara tegas berpihak pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).


Ia menilai, struktur dalam tubuh Polri saat ini masih didominasi fungsi yang bernuansa represif ketimbang preventif.


“Coba dilihat, misalnya, berapa banyak struktur di dalam tubuh Polri yang nuansanya represif, seperti Brimob, Reserse, kemudian lalu lintas yang sebagian juga bernuansa represif. Nuansa preventif itu hanya ada di Bimas, di Koor Bimas, hanya itu saja,” katanya dalam tayangan Youtube Reformasi Polri bertema Reformasi Polri dan Pengawasan Internal Kepolisian yang dikutip NU Online pada Rabu (25/2/2026).


Karena itu, ia menegaskan bahwa jika Polri ingin berorientasi pada perlindungan HAM dan pencegahan kejahatan, maka struktur organisasinya harus disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.


“Bimas itu harus diperkuat, bukan reserse yang diperkuat, bukan Brimob yang diperkuat, tetapi Bimas-nya,” katanya.


Kisnu juga menyoroti perkembangan struktur Polri yang belakangan semakin membesar. Sejumlah unit yang sebelumnya berbentuk subdirektorat (subdit) meningkat menjadi direktorat, bahkan ada yang berdiri sendiri dan tidak lagi berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Ia juga menyinggung keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang kini berada langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).


Menurutnya, sebelum membenahi struktur lebih jauh, perlu dievaluasi terlebih dahulu relevansi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia menilai, regulasi tersebut belum secara tegas menempatkan perlindungan HAM sebagai tugas utama kepolisian.


“Jangan-jangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memang sudah tidak pas. Tidak pas dalam arti apa? Mungkin tidak secara tegas menyebutkan bahwa tugas polisi adalah melindungi hak asasi manusia,” katanya.


Ia menambahkan, sejumlah ahli juga menekankan bahwa polisi seharusnya lebih mengutamakan pencegahan kejahatan daripada bersikap represif.


“Karena upaya pencegahan kejahatan adalah ciri dari polisi yang melindungi hak asasi manusia,” katanya.


“Prevensi itu tersembunyi di pasal-pasal belakang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Itu yang kemudian membuat kami melihat bahwa memang ada masalah pada instrumennya,” sambungnya.


Selain aspek struktur dan regulasi, Kisnu turut menyoroti pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di tubuh Polri, mulai dari proses perekrutan hingga masa pensiun.


Ia mengingatkan bahwa polisi adalah manusia yang memiliki batas fisik dan psikis, sehingga organisasi harus mampu menjaga kondisi anggotanya agar tidak kelelahan maupun mengalami tekanan berlebih akibat beban kerja.


“Bagaimana organisasi ini memelihara sumber dayanya, manusia-manusianya, jangan sampai kelelahan, jangan sampai terlalu sibuk hingga stres karena beban kerja dan seterusnya. Itu sudahkah dilakukan?” terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang