Nasional

Imparsial Soroti Masalah Struktural Polri dan Salah Tafsir Solidaritas Korps

NU Online  ·  Senin, 23 Februari 2026 | 15:30 WIB

Imparsial Soroti Masalah Struktural Polri dan Salah Tafsir Solidaritas Korps

Ilustrasi polisi. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyoroti sejumlah persoalan struktural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menilai, salah satu problem mendasar terletak pada pemaknaan solidaritas korps (esprit de corps) yang kerap keliru dan berdampak pada melemahnya akuntabilitas institusi.


Menurut Ardi, solidaritas seharusnya menjadi fondasi untuk menjaga profesionalisme dan integritas, bukan justru menjadi tameng bagi anggota yang melakukan pelanggaran.


"Solidaritas seharusnya dibangun untuk menjaga profesionalisme dan integritas, bukan untuk melindungi rekan yang melakukan pelanggaran," katanya kepada NU Online pada Senin (23/2/2026).


Ia menjelaskan, ketika loyalitas terhadap kesatuan ditempatkan lebih tinggi daripada kepatuhan terhadap hukum, akuntabilitas institusi akan tergerus. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi melahirkan budaya saling melindungi secara berlebihan di internal kepolisian.


Selain persoalan solidaritas korps, Ardi juga menyoroti aspek kultural sebagai faktor mendasar lainnya. Ia menilai kultur militeristik yang merupakan warisan masa ketika Polri masih berada dalam struktur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) belum sepenuhnya hilang hingga kini.


Menurutnya, kultur tersebut dapat menghambat transformasi Polri menjadi institusi sipil yang sepenuhnya profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


"Orientasi keamanan yang menekankan pendekatan koersif lebih dominan dibanding pendekatan pelayanan publik dan perlindungan hak-hak masyarakat," jelasnya.


Ardi juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal. Ia menyebut lemahnya mekanisme pengawasan sebagai persoalan serius yang perlu segera ditangani.


Pengawasan internal, menurutnya, kerap tidak berjalan independen karena masih berada dalam lingkup institusi yang sama sehingga rawan menimbulkan konflik kepentingan.


"Sementara pengawasan eksternal, seperti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan investigasi yang hasilnya bersifat mengikat," katanya.


Selain itu, ia menilai DPR belum optimal menjalankan fungsi kontrolnya secara konsisten dan berbasis kepentingan publik.


"Tanpa pembenahan pada tiga aspek ini: Kultur, solidaritas korps yang keliru, dan penguatan pengawasan, masalah struktural seperti ini akan terus berulang," jelasnya.


Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur juga menyoroti peran Brigade Mobil (Brimob) yang dinilai perlu dievaluasi.


Ia berpandangan, pasukan Brimob sebaiknya tidak dilibatkan dalam urusan yang berkaitan langsung dengan masyarakat karena bukan merupakan ranah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang semestinya ditangani satuan tersebut.


“Kita harus bersama-sama mendesak penghapusan praktik kekerasan dan militerisasi di tubuh kepolisian. Harus ada evaluasi total,” tegasnya kepada NU Online, Sabtu (21/2/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang