Angka Perceraian Terus Meningkat, Ini Tips Bangun Rumah Tangga Langgeng
NU Online · Kamis, 28 September 2023 | 06:30 WIB
Firdausi
Kontributor
Sumenep, NU Online
Ketua Himpunan Psikologis Indonesia (Himpsi) Cabang Sumenep, Jawa Timur, Kiai Zamzami Sabiq Hamid menegaskan, banyak faktor yang memicu angka perceraian di Indonesia terus melonjak. Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Jumlah ini naik 15,31% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 447.743 kasus.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab perceraian adalah kehilangan love and belongingness atau rasa mencintai dan memiliki. Love and belongingness termasuk kebutuhan penting bagi seseorang untuk bisa beraktualisasi diri. Kasih sayang yang berkurang dan munculnya prasangka-prasangka negatif, mengakibatkan kerenggangan dalam rumah tangga.
"Secara psikologis salah satu pemicu perceraian juga karena komunikasi dan kepercayaan (trust) yang buruk dengan pasangan," ujarnya kepada NU Online, Rabu (27/9/2023).
Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Sumenep ini menyebutkan beberapa problem pemicu perceraian. Ia mengutarakan, faktor utama tidak lepas dari masalah perselisihan dan pertengkaran.
"Kemudian juga karena alasan ekonomi, suami atau istri tidak bersama lagi atau meninggalkan pasangannya. Termasuk poligami bisa menjadi pemicu perceraian serta adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ungkapnya.
Baca Juga
Istri Boros Sebabkan Perceraian?
Untuk mencegah perceraian, Kiai Zamzami sapaannya memberikan solusi yang bisa dijadikan tips bagi Nahdliyin agar hubungan rumah tangganya langgeng hingga kakek-nenek.
Pertama, saling menghargai baik suami dan istri. Kedua, jaga dan pahami pola komunikasi dengan pasangan, karena komunikasi memegang peran penting dalam pernikahan. Ketiga, jangan gengsi untuk meminta maaf pada pasangan jika melakukan kesalahan.
Keempat, lanjutnya, jangan pernah membandingkan pasangan dengan orang lain, karena akan berakibat fatal bagi hubungan pernikahan. Kelima, sesibuk apapun, sempatkan waktu untuk quality time dengan pasangan. Jika perlu deep talk untuk obrolan bisa lebih dalam lagi dengan pasangan. Yang keenam adalah tetap komitmen pada hubungan.
Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Nasyrul Ulum Aengdake, Bluto, Sumenep itu menjelaskan, secara fisik dan psikologis usia ideal seseorang untuk menikah di usia 20 - 25 tahun bagi perempuan dan 25 - 30 tahun bagi laki-laki.
"Pada usia tersebut, baik perempuan maupun laki-laki sudah mampu berpikir secara dewasa dan matang," terangnya.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
4
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
5
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua