Apakah Puasa Tetap Wajib bagi Perempuan Istihadhah?
NU Online Ā· Senin, 11 April 2022 | 13:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Puasa di bulan Ramadhan merupakan satu kewajiban bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, perempuan yang tengah haid tidak diperbolehkan untuk menjalani rukun Islam keempat ini dan wajib menggantinya di lain hari.
Menjadi pertanyaan bagaimana dengan perempuan yang masih mengeluarkan darah setelah waktu maksimal haid atau yang disebut istihadhah, apakah mereka masih harus mengganti puasanya di lain hari atau harus puasa di saat itu juga?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada satu hadits Rasulullah saw yang menceritakan tentang perempuan istihadhah. Hadits berikut ini diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra.
Ā Ų£ŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų·ŁŁ
ŁŲ©Ł ŲØŁŁŁŲŖŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŲŁŲØŁŁŁŲ“ŁŲ Ų³ŁŲ£ŁŁŁŲŖŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ: Ų„ŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲ³ŁŲŖŁŲŁŲ§Ų¶Ł ŁŁŁŲ§Ł Ų£ŁŲ·ŁŁŁŲ±ŁŲ Ų£ŁŁŁŲ£ŁŲÆŁŲ¹Ł Ų§ŁŲµŁŁŁŲ§ŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ: Ā«ŁŲ§Ł Ų„ŁŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŲ±ŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲÆŁŲ¹ŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŲ§ŁŲ©Ł ŁŁŲÆŁŲ±Ł Ų§ŁŲ£ŁŁŁŁŲ§Ł
Ł Ų§ŁŁŁŲŖŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁ ŲŖŁŲŁŁŲ¶ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ§Ų Ų«ŁŁ
ŁŁ Ų§ŲŗŁŲŖŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŲµŁŁŁŁŁĀ» Ā Ā
āFatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad saw, ia berkata: āAku pernah Istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan shalat?ā Nabi pun menjawab: āTidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebelum darah istihadhah itu, kemudian mandilah dan shalatlahā (HR Bukhari).
Dari hadits di atas, sebagaimana dilansir NU Online, ada satu kesimpulan yang dapat dipahami, bahwa perempuan istihadhah tetap diwajibkan untuk menjalani ibadah shalatnya. Artinya, perempuan tersebut tidak diperkenankan untuk meninggalkan shalatnya.
Hadits di atas juga memberikan pemahaman bagi para ulama, bahwa kewajiban apapun tetap harus dilaksanakan oleh perempuan yang tengah istihadhah. Bukan hanya shalat, puasa di bulan Ramadhan juga tetap harus dilakukan pada saat itu juga. Sebab, hal-hal yang haram saat haid, tidak berlaku Ketika perempuan tersebut istihadhah. Demikian ini sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Majmuā āala Syarhi Al-Muhadzdzab Juz 2.
Saat berpuasa, perempuan istihadhah perlu berhati-hati dalam kebiasaan menyumbat kemaluan. Sebaiknya, cukup membalut kemaluannya dengan penutup, tanpa perlu menyumbatnya dengan kapas untuk menghindari keluarnya darah saat hendak melakukan shalat. Hal itu merupakan bentuk masuknya benda (āain) pada bagian dalam tubuh (jauf) yang berakibat pada batalnya puasa.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Tolak MBG, Siswa SMK NU di Kudus Surati Presiden Prabowo Minta Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
2
Pleno PP Fatayat NU Tetapkan Dewi Winarti sebagai Plt Ketua Umum
3
Orang NU Gila Itu Dokter Fahmi D. Saifuddin
4
Muktamar NU 2026: Antara Idealisme dan Pragmatisme PolitikĀ
5
Iran Izinkan 15 Kapal Lintasi Selat Hormuz, Bagaimana dengan Kapal Pertamina?
6
Kepala Intelijen Pasukan Garda Revolusi Iran Majid Khademi Gugur
Terkini
Lihat Semua