Bantun Hukum Gratis untuk Masyarakat tak Mampu
NU Online · Jumat, 10 Agustus 2012 | 10:21 WIB
Jakarta, NU OnlineÂ
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat awam dan miskin yang membutuhkan. Bantuan tersebut akan diberikan melalui Klinik Hukum Keliling yang diluncurkan Pengurus Pusat (PP) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) di halaman PBNU, Jakarta, Jumat sore (10/8). <>
Ketua PP LPBHNU Andi Najmi Fuadi dalam sambutannya mengatakan, hukum bagi orang miskin itu seperti penyakit yang harus dicarikan solusinya. Jika penyakit biasa bisa berobat ke Puskesmas, maka, masalah hukum harus dikonsultasikan dengan lembaga hukum. Sayangnya, masih jarang lembaga bantuan hukum yang melayani mereka. Â
âApalagi lembaga-lembaga bantuan hukum nonprofit (gratis, red) belum bermunculan sebagaimana adanya puskesmas pembantu dan balai kesehatan yang sudah tersebar di pelosok,â ujarnya.Â
Oleh karena itu, sambung Andi, PBNU melalui LPBHNU akan hadir di tengah-tengah mereka, âKami akan memberikan pemahaman, akan memberikan pendidikan kepada masyarakat dalam melakukan upaya hukum secara mandiri,â tegasnya.
Andi menambahkan, akan mengurangi persoalan hukum yang dihadapi mereka dengan memberikan pemahaman hukum secara komprehensif, mudah dimengerti, dan terbuka.Â
âDan tentunya gratis. Dengan demikian, nantinya masyarakat tidak harus bergantung atau didampingi konsultan atau pengacara dalam menyelesaikan hukumnya,â tuturnya.
Implementasi program ini akan dimulai awal September mendatang, dan akan beroperasi dua kali seminggu. Untuk awal, klinik itu akan beroperasi di daerah Cakung, Jakarta Timur selama tiga bulan. kemudian akan berkeliling lagi ke tempat lain.
Setiap operasi, akan membawa empat orang ahli hukum. Tiap operasi, mereka akan memberikan pelayanan kepada sekitar 10-15 orang.Â
âDengan demikian, dalam setahun kami menargetkan memberikan pelayanan kepada  1000-1500 orang yang ekonominya kurang mampu.
Menurut Andi, Klinik Hukum Keliling ini merupakan implementasi dari Muktamar NU di Makassar yang mengamanatkan PBNU agar, melalui LPBHNU, memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu.Â
Redaktur : Mukafi Niam
Penulis   : Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua