Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Menyegerakan berbuka (ta'jil al-ifthar) memang merupakan satu di antara kesunnahan berpuasa. Namun, segera tidak berarti buru-buru makan atau minum. Satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah kepastian waktu Maghrib sudah tiba.
Sangkaan atas tibanya waktu Maghrib tentu tidak bisa dibenarkan. Misalnya, kabar dari seseorang menyebutkan waktu Maghrib sudah tiba, atau ada sayup-sayup suara yang dikira sebagai adzan. Karena itu, hidangan berbuka langsung disantap.
Namun, beberapa menit kemudian, adzan yang sesungguhnya baru berkumandang. Hal itu memastikan bahwa prasangkanya tidak benar.
Jika peristiwa demikian terjadi, menjadi pertanyaan, bagaimana puasanya? Sah atau batal?
Menilik pandangan para ulama madzhab Syafi`i, puasa seorang yang membatalkan puasanya di waktu yang disangka sudah Maghrib padahal keliru adalah batal. Bahkan Imam Syafi’i menegaskan secara langsung permasalahan ini.
Hal demikian juga berlaku pada sahur. Jika orang menyangka belum tiba waktu Subuh ternyata sudah masuk, sedangkan orang tersebut masih asik menyantap hidangan sahurnya, maka puasa tersebut dihukumi batal.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, bahwa jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam. Lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka fajar belum terbit, namun ternyata telah terbit, maka puasanya menjadi batal.
Dalil yang dijadikan landasan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu maghrib adalah berdasarkan kaidah lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya). Penjelasan demikian seperti yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya yang berjudul Fathul Mu’in.
Jika seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu maghrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaannya tentang masuknya waktu maghrib adalah hal yang benar atau justru salah. Puasa orang yang demikian ini tetap dihukumi sah.
Oleh karena itu, buka puasa berdasarkan informasi yang salah tentang masuknya waktu maghrib adalah hal yang membatalkan puasa. Karenanya, alangkah lebih baik jika hendak berbuka agar benar-benar mengetahui secara pasti tentang masuknya waktu maghrib, misalnya dengan terdengarnya suara adzan dari berbagai penjuru. Hal yang lebih praktis adalah dengan memasang aplikasi NU Online di smartphone karena memiliki fitur waktu shalat, imsak dan berbagai fitur lainnya.
Jika masih ada keraguan mengenai tibanya waktu maghrib, maka lebih baik berbuka nanti-nanti, sampai benar-benar yakin bahwa waktu maghrib telah tiba. Menyegerakan berbuka memang dianjurkan, tapi bukan berarti mengesampingkan sikap kehati-hatian kita dalam menjalankan ibadah puasa.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua