Bocah SD Pemalang Tewas Dirundung, Pelaku Harus Bertanggung Jawab, Sekolah Wajib Berbenah
NU Online · Rabu, 7 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Foto: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Titi Eko (dok. Rikhul Jannah/NU Online)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Seorang murid kelas 2 sekolah dasar (SD) di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia. Ia diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya berjumlah tiga orang. Bagaimana seharusnya kasus yang melibatkan anak sebagai korban maupun terduga pelaku ini ditangani?
Menanggapi kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Titi Eko mengatakan, usia anak yang diduga melakukan perundungan tidak berarti membuatnya bebas dari konsekuensi atas perbuatannya. Namun, penanganannya harus disesuaikan dengan usia dan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.
“Kita ingin memastikan dua hal berjalan bersama: korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan, sementara anak yang melakukan perundungan mendapatkan pembinaan agar memahami kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Titi Eko dalam media briefing KemenPPPA di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam konteks sekolah, menurut Titi, penyelesaian kasus tidak semata-mata diserahkan kepada proses hukum. Sekolah tetap memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan penanganan, serta memastikan lingkungan sekolah kembali aman bagi seluruh anak.
Kebijakan pendidikan terkait hal tersebut juga telah diperbarui melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan yang mulai berlaku pada Januari 2026 tersebut menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Pendekatannya harus komprehensif: korban dilindungi dan dipulihkan, pelaku anak tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai usianya, dan sekolah melakukan pembenahan agar pola senioritas, kekerasan, dan perundungan tidak berulang,” jelasnya.
Titi mengatakan, perlu dibedakan antara tindakan perundungan yang dapat ditangani melalui mekanisme sekolah dengan perbuatan yang telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Tidak semua perundungan otomatis menjadi perkara pidana. Namun, apabila tindakan tersebut sudah memenuhi unsur suatu tindak pidana, misalnya menimbulkan luka, ancaman, kekerasan, atau bentuk kekerasan lainnya, maka proses hukumnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Apabila anak yang diduga melakukan perundungan masih berusia anak, proses hukum tidak menggunakan mekanisme peradilan pidana orang dewasa. Penanganannya menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam sistem tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Prinsip yang sangat penting dalam SPPA adalah keadilan restoratif dan diversi. Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan apabila tindak pidana yang dilakukan memenuhi persyaratan, yaitu diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” katanya.
Proses diversi melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua atau walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional.
Menurut Titi, penerapan diversi bukan berarti membebaskan anak dari tanggung jawab atas perbuatannya. Anak tetap diarahkan untuk memahami dan bertanggung jawab atas tindakannya dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan korban, menghindari stigma, serta mencegah anak mengulangi perbuatan yang sama.
“Tujuannya bukan berarti membebaskan anak dari tanggung jawab. Justru anak tetap harus belajar bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi penyelesaiannya diupayakan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan korban, menghindari stigma, dan mencegah anak kembali melakukan perbuatan yang sama,” kata Titi.
Apabila diversi tidak memenuhi syarat atau tidak mencapai kesepakatan, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai mekanisme SPPA. Namun, sistem peradilan pidana anak tetap memberikan perlakuan khusus kepada anak.
"Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, sedangkan pidana penjara terhadap anak merupakan upaya terakhir,” tegasnya.
Sebelumnya, Seorang bocah kelas 2 SD di Kebondalem, Pemalang, mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 30 September setelah sempat menjalani perawatan intensif selama sembilan hari di RSUD Dr Azhari Pemalang. Dugaan penganiayaan oleh kakak kelas kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Ibu korban, Diah Indriyanti (36) menjelaskan, awalnya ia mengira anaknya sakit biasa tetapi ternyata ada luka-luka di tubuhnya. Korban juga sempat bercerita telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan tiga kakak kelasnya.
Penganiayaan sudah berlangsung jauh sebelum anaknya dibawa ke rumah sakit. Pada tanggal 30 September itu anaknya dibawa ke rumah sakit untuk kedua kalinya, tetapi meninggal ketika dalam perjalanan.
Saat ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus ini, tetapi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M Wildan Umar mengatakan, keterangan masih dikumpulkan dari keluarga korban, teman-teman korban, dan pihak sekolah.
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua