Nasional

Buku Standar Pesantren Indonesia Dorong Transformasi Tanpa Kehilangan Jati Diri

NU Online  ·  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Buku Standar Pesantren Indonesia Dorong Transformasi Tanpa Kehilangan Jati Diri

Penyerahan buku dari Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev (kedua dari kanan) kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kedua dari kiri) di Pondok Pesantren Darul Ma'arif Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026). (Foto: TVNU/Junaedi)

Bandung, NU Online

 

Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) bersama Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU meluncurkan Buku Standar Pesantren Indonesia dalam rangkaian kegiatan Gerakan Nasional Pesantrenku Aman ke-25 di Pondok Pesantren Darul Ma'arif Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026).

 

Peluncuran buku tersebut menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat transformasi pesantren melalui penyediaan rujukan bersama yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi serta pengembangan pesantren sesuai karakter dan kebutuhan masing-masing.

 

Buku Standar Pesantren Indonesia memuat pedoman dalam enam aspek transformasi yakni kelembagaan, tata kelola, kurikulum, pengasuhan, sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur. Keenam aspek tersebut disusun sebagai satu kesatuan dalam upaya memperkuat kapasitas pesantren secara bertahap dan berkelanjutan.

 

Dalam buku tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi integratif yang tidak dapat dipisahkan, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya dijalankan secara simultan dan saling menguatkan.

 

"Karena itu, penguatan mutu pesantren tidak dapat hanya dilihat dari satu aspek. Kelembagaan, tata kelola, kurikulum, pengasuhan, kualitas SDM, dan infrastruktur perlu dikembangkan secara beriringan agar pesantren mampu menjalankan seluruh fungsi tersebut secara optimal," katanya.

 

Standar yang disusun dalam buku ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan pesantren. Setiap pesantren memiliki sejarah, tradisi keilmuan, karakter pengasuhan, serta kekhasan masing-masing yang perlu tetap dijaga.

 

Sebaliknya, standar mutu ditempatkan sebagai sarana transformasi pesantren. Standar menjadi pijakan bagi pesantren untuk melihat posisi kelembagaannya, mengidentifikasi kebutuhan pembenahan, serta menentukan arah pengembangan tanpa harus kehilangan karakter yang telah menjadi identitasnya.

 

Sekretaris RMI PBNU H Ulun Nuha menyampaikan bahwa buku tersebut menempatkan transformasi sebagai proses mempertemukan kekuatan tradisi pesantren dengan kebutuhan perubahan zaman.

 

"Tradisi pengajaran kitab kuning, relasi kiai dan santri, serta pendidikan berbasis spiritualitas tetap menjadi bagian penting yang harus dipertahankan, sembari pesantren beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sistem penjaminan mutu, dan tuntutan masyarakat," katanya.

 

Pada aspek kelembagaan, buku memberikan perhatian terhadap legalitas dan penjaminan mutu sebagai fondasi keberlanjutan pesantren. Pesantren tetap diposisikan sebagai lembaga berbasis masyarakat yang memiliki kemandirian, tetapi membutuhkan pengakuan dan fasilitasi negara.

 

Sementara sistem penjaminan mutu juga diperkuat melalui keberadaan Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sistem tersebut diarahkan untuk menjaga mutu pendidikan, memperkuat pengelolaan pesantren, meningkatkan kualitas SDM, serta mendukung pemenuhan sarana dan prasarana.

 

Pada aspek tata kelola, buku mendorong pesantren mengembangkan pengelolaan yang sistematis, efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Prinsip tata kelola tersebut dipadukan dengan nilai-nilai tradisi pesantren serta kebutuhan pengembangan kepemimpinan, SDM, inovasi, dan pemanfaatan teknologi.

 

Sementara dalam aspek pengasuhan, buku memberikan perhatian terhadap pembentukan sistem pengasuhan yang aman dan efektif. Di dalamnya dibahas fungsi dan tujuan pengasuhan, struktur dan kompetensi pelaksana, sistem wali asuh santri, hingga sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren.

 

Penguatan SDM juga menjadi bagian penting dalam standar yang dirumuskan. Aspek tersebut mencakup kompetensi dan kualifikasi SDM, proses rekrutmen dan seleksi, pengembangan kapasitas, kesejahteraan dan kompensasi, serta asesmen mutu internal.

 

Pada aspek infrastruktur, buku mendorong pembangunan pesantren dilakukan secara terencana dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan, tata ruang, utilitas, serta lingkungan pesantren.

 

Pembangunan gedung juga perlu dilakukan dengan perencanaan teknis dan pengawasan profesional, termasuk memperhatikan kapasitas serta kemungkinan pengembangan pesantren di masa mendatang.

 

Dengan cakupan tersebut, jelasnya, buku Standar Pesantren Indonesia diharapkan dapat digunakan pesantren untuk melakukan evaluasi mandiri, mengidentifikasi kebutuhan pembenahan, serta menyusun rencana pengembangan sesuai dengan kondisi dan karakter masing-masing.

 

Pendekatan tersebut penting karena pesantren di Indonesia memiliki bentuk dan karakter yang beragam. Standar tidak ditempatkan sebagai ukuran untuk menyeragamkan seluruh pesantren, melainkan sebagai arah bersama untuk mendorong peningkatan kualitas secara bertahap dan berkelanjutan.

 

Pada akhirnya, penguatan standar mutu diharapkan membantu pesantren mempertahankan jati dirinya sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan, kualitas pengasuhan, kompetensi SDM, tata kelola, serta kelayakan infrastrukturnya.

 

"Dengan demikian, pesantren tidak hanya mampu mempertahankan eksistensinya sebagai warisan pendidikan Islam Nusantara, tetapi juga terus berkembang sebagai pusat pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan bagian penting dari pembangunan peradaban Indonesia," pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang