Jakarta, NU Online
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin berharap masyarakat yang memiliki rencana akan melaksanakan akad nikah selama darurat Covid-19 untuk dapat menundanya. Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama telah menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," terang Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).
Namun lanjutnya, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online tidak dengan tatap muka. Masyarakat bisa mengakses web simkah.kemenag.go.id. Untuk pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus di-update perkembangannya.
Pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19, hanya diperuntukkan bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikahnya pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Untuk layanan di luar KUA ditiadakan.
Kamaruddin berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan aturan baru ini yang dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19.
"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," lanjutnya.
Kamaruddin meminta kepada pegawai KUa untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. Kondisi ini terkait kebijakan Kemenag yang saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.
Untuk prosesi pelaksanaan akad nikah, Ditjen Bimas Islam juga telah menerbitkan protokol pelaksanaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19.
Di antaranya adalah dengan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah juga harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker. Sementara petugas, wali nikah, dan catin laki-laki juga harus menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan