Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Tetapkan Regulasi Pengasuhan Ramah Anak
NU Online · Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said kepada NU Online di JIExpo, Kemayoran, Jakarta pada Rabu (9/10/2024). (Foto: dok. istimewa/NU Online)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 1262 Tahun 2024, Kemenag remi memiliki regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren guna mencegah terjadinya kekerasan pada santri.
Regulasi yang dibentuk Kemenang dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, para akademisi, dan para praktisi anak yang memiliki tujuh bab.
Juknis tersebut berisi tentang pengasuhan pesantren yang ramah anak, tata cara pengasuhan di pesantren, tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan sumber daya pendukung dan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan.
“Kemenag sudah memiliki regulasi untuk mencegah kasus kekerasan pada anak dengan melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, keputusan di dalamnya ada pesantren ramah anak, pola pengasuhan anak di pesantren, perilaku hidup bersih dan sehat di pesantren, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said kepada NU Online di JIExpo, Kemayoran, Jakarta pada Rabu (9/10/2024).
Ia menyampaikan bahwa Kemenag sudah mengimplementasikan regulasi untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren melalui sosialisasi kepada semua elemen pendidikan agama Islam. “Regulasi sudah kami sudah sosialisasikan kepada seluruh kepala bidang, seluruh kepala seksi, kemudian kepada seluruh pondok pesantren,” ungkapnya.
Basnang juga menambahkan bahwa regulasi tersebut dievaluasi guna meminimalisir ketidak sesuaian atau kecurangan yang terjadi. “Kami juga mengevaluasi regulasi tersebut guna meminimalisasi kecurangan-kecurangan yang terjadi, akan tetapi kami memaksimalkan sosialisai yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Kemenang secara rutin melakukan pengawasan dan monitoring regulasi ini melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ditingkat provinsi, kota atau kabupaten, serta penyuluh.
“Pengawasannya itu Kemenang memiliki struktur yang ada dibawahnya, ada seksi pontren tingkat provinsi, kota dan kabupaten, kemudian ada penyuluh yang rutin dan hadir langsung ke pondok pesantren,” ujar Basnang.
Petunjuk teknis mengenai pesantren ramah anak dapat diunduh di sini: Juknis Pesantren Ramah Anak dan dipelajari oleh pihak-pihak terkait untuk diterapkan secara efektif di pesantren-pesantren di Indonesia.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua