Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Tetapkan Regulasi Pengasuhan Ramah Anak
NU Online Ā· Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said kepada NU Online di JIExpo, Kemayoran, Jakarta pada Rabu (9/10/2024). (Foto: dok. istimewa/NU Online)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 1262 Tahun 2024, Kemenag remi memiliki regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren guna mencegah terjadinya kekerasan pada santri.
Regulasi yang dibentuk Kemenang dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, para akademisi, dan para praktisi anak yang memiliki tujuh bab.
Juknis tersebut berisi tentang pengasuhan pesantren yang ramah anak, tata cara pengasuhan di pesantren, tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan sumber daya pendukung dan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan.
āKemenag sudah memiliki regulasi untuk mencegah kasus kekerasan pada anak dengan melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, keputusan di dalamnya ada pesantren ramah anak, pola pengasuhan anak di pesantren, perilaku hidup bersih dan sehat di pesantren, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren,ā ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said kepada NU Online di JIExpo, Kemayoran, Jakarta pada Rabu (9/10/2024).
Ia menyampaikan bahwa Kemenag sudah mengimplementasikan regulasi untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren melalui sosialisasi kepada semua elemen pendidikan agama Islam. āRegulasi sudah kami sudah sosialisasikan kepada seluruh kepala bidang, seluruh kepala seksi, kemudian kepada seluruh pondok pesantren,ā ungkapnya.
Basnang juga menambahkan bahwa regulasi tersebut dievaluasi guna meminimalisir ketidak sesuaian atau kecurangan yang terjadi. āKami juga mengevaluasi regulasi tersebut guna meminimalisasi kecurangan-kecurangan yang terjadi, akan tetapi kami memaksimalkan sosialisai yang sudah dilakukan,ā ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Kemenang secara rutin melakukan pengawasan dan monitoring regulasi ini melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ditingkat provinsi, kota atau kabupaten, serta penyuluh.
āPengawasannya itu Kemenang memiliki struktur yang ada dibawahnya, ada seksi pontren tingkat provinsi, kota dan kabupaten, kemudian ada penyuluh yang rutin dan hadir langsung ke pondok pesantren,ā ujar Basnang.
Petunjuk teknis mengenai pesantren ramah anak dapat diunduhĀ di sini: Juknis Pesantren Ramah Anak dan dipelajari oleh pihak-pihak terkait untuk diterapkan secara efektif di pesantren-pesantren di Indonesia.
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua