Kuasa Hukum Penggugat UU Peradilan Militer Nilai DPR Tak Maksimal Awasi Impunitas Tentara
NU Online · Kamis, 26 Februari 2026 | 22:30 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum penggugat Undang-Undang (UU) Peradilan Militer dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Hussein Ahmad menilai DPR RI tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, khususnya terhadap praktik peradilan militer yang dinilai masih sarat impunitas.
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai respons atas keterangan kuasa DPR RI, Abdullah, yang menyebut peradilan militer bukan merupakan ajang impunitas.
"Kalau ada anggota DPR bahkan Komisi III yang tidak melihat realita bahwa pengadilan militer seringkali menjadi ruang impunitas itu menunjukkan kualitas dan menunjukkan bahwa kualitas DPR ya sampai seperti itu. Itu menunjukkan bahwa DPR tidak melakukan kerjanya terutama pengawasan secara maksimal," kata Wakil Direktur Imparsial kepada NU Online pada Kamis (26/2/2026).
Hussein menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan peradilan militer masih menyisakan banyak persoalan, termasuk praktik impunitas dalam sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
"Kenyataannya adalah banyak kasus yang menjadi perhatian publik terjadi impunitas," katanya.
Ia juga menolak anggapan bahwa satu contoh kasus dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa peradilan militer tidak mengandung unsur impunitas. Menurutnya, persoalan tersebut bersifat sistemik dan telah lama menjadi sorotan.
Lebih lanjut, Hussein menyatakan bahwa DPR RI sejatinya memiliki mandat untuk merevisi UU Peradilan Militer. Kebutuhan revisi tersebut telah diidentifikasi sejak awal 2000-an dan melahirkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Jadi sebetulnya DPR sendiri, dulunya sudah menemukan masalahnya apa, kemudian harus direvisi, kok sekarang ngomong bahwa berubah jadi enggak ada masalah?" katanya.
Sebelumnya, Abdullah menyampaikan bahwa kewenangan peradilan militer menganut yurisdiksi subjektif yang didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB itu menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal dua model yurisdiksi, yakni subjektif dan objektif. Yurisdiksi subjektif didasarkan pada status pelaku, sedangkan yurisdiksi objektif ditentukan oleh jenis atau sifat tindak pidana.
“Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 menganut yurisdiksi subjektif karena kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, bukan oleh jenis tindak pidana yang dilakukan,” ujar Abdullah dalam sidang yang digelar secara daring, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan lebih lanjut mengenai arah politik hukum Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, tetapi untuk tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.
"Ada di tiga pasal peradilan militer, maka memang hemat saya ini tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 yang tadi juga telah disinggung oleh Pak Abdullah," katanya dalam sidang mendengarkan keterangan DPR RI perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, pada Rabu (25/2/2026).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
6
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
Terkini
Lihat Semua