Demi Mutu Pendidikan, Kemenag Akan Cabut Izin hingga Penanganan Khusus Universitas Bermasalah
Kamis, 7 Maret 2024 | 11:06 WIB
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ahmad Zainul Hamdi (kedua dari kiri) saat membuka kegiatan Koordinasi Regulasi di Serpong, Rabu (6/3/2024) (Foto: Haekal Attar/NU Online)
Haekal Attar
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ahmad Zainul Hamdi menegaskan, Kementerian Agama RI wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
“Pasca terbitnya Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2023 oleh BAN PT, kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara ilegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” katanya saat membuka kegiatan Koordinasi Regulasi di Serpong, Rabu (6/3/2024) lalu.
Akademisi yang akrab disapa Prof. Inung tersebut menjelaskan bahwa PTKIS yang telah terdaftar akan diberikan perawatan atau penanganan khusus agar memenuhi syarat untuk mendapatkan akreditasi A atau prestasi terbaik. Hal ini menunjukkan bahwa kampus tersebut telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas yang tinggi dalam pendidikan dan penelitian.
"Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup; daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Prof. Inung.
Prof. Inung berpendapat bahwa universitas perlu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan yang senantiasa berubah dan berbenah untuk kemajuan universitas itu sendiri.
"Sebagai Lembaga Pendidikan harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada, namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional, maupun internasional," ujarnya.
Selain itu, Prof. Inung juga menyampaikan bahwa Kemenag juga mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian internasional dan publikasi internasional.
“Tentu saja kampus yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
4
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
5
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
6
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
Terkini
Lihat Semua