Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Jurnalistik
Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB
Dewan Pers meluncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam jurnalistik, Jumat (24/1/2025). (Foto: tangkapan layar Youtube Dewan Pers)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligent (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. pedoman terlansir di dalam Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024. Proses ini melibatkan pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen, serta tim perumus yang memiliki keahlian di bidangnya.
Ninik menambahkan bahwa dalam penyusunannya, Dewan Pers juga menggali masukan dari beberapa media yang sudah menerapkan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik mereka, serta melibatkan pakar kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian pedoman dengan perkembangan teknologi terkini. Proses ini juga melalui tahap uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik dalam konferensi pers [PDF], Jumat (24/1/2025).
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: Pedoman AI dalam Karya Jurnalistik
BAB I: Ketentuan Umum
Dalam Pasal 1 Yang dimaksud dalam peraturan ini:
1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.
6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.
8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
9. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
BAB II: PRINSIP DASAR
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan harus berpedoman pada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik harus melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebutkan sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Perusahaan pers harus selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang diperoleh melalui penggunaan kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi dari pihak yang berkompeten.
(3) Perusahaan pers harus berhati-hati dalam memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh didasari oleh iktikad buruk dan harus menghindari konten yang bersifat cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
(5) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh menyebarkan konten diskriminatif terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, atau penyandang disabilitas.
BAB III: TEKNOLOGI
Pasal 4
Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.
BAB IV: PUBLIKASI
Pasal 5
(1) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
(3) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur yang dihasilkan melalui personalisasi berbasis kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
(5) Perusahaan pers harus menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan.
Pasal 6
Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.
BAB V: KOMERSIALISASI
Pasal 7
(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
(2) Iklan programatik di media siber harus mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI: PELINDUNGAN
Pasal 8
(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(2) Perusahaan pers harus memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 9
(1) Sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan akan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Terpopuler
1
PBNU Nyatakan 11 Organisasi Ini Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU
2
Ini Amalan Jumat Terakhir Bulan Rajab, Bisa Jaga Keberkahan Rezeki Sepanjang Tahun
3
Gus Baha Jelaskan Pemahaman yang Bisa Rusak Tauhid tentang Peristiwa Isra Miraj
4
Khutbah Jumat: Mengenal Baitul Ma’mur dan Hikmah Terbesar Isra’ dan Mi’raj
5
Syekh Nashiruddin Isham Al-Azhar: Harus Ada Orang Indonesia yang Pimpin Umat Islam Dunia
6
7 Penerima Penghargaan Pesantren dalam Malam Anugerah Pendidikan NU
Terkini
Lihat Semua