Di MK, DPR Tegaskan Peradilan Militer Tetap Berwenang Tangani Pidana Umum Prajurit TNI
NU Online · Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00 WIB
Suasana sidang lanjutan gugatan UU Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa peradilan militer tetap berwenang menangani perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.
Hal itu disampaikan kuasa DPR yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).
Abdullah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peradilan Militer tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, kewenangan peradilan militer dalam menangani pidana umum tidak dapat serta-merta dihapuskan.
"Peradilan militer dinilai tidak tepat menjadi ruang impunitas. Di dalam praktiknya terdapat Putusan Nomor 50-K/PM.1-04/AD/V/2025 yang dalam amarnya majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," katanya.
Ia menjelaskan, pembentukan RUU Peradilan Militer telah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) pada periode 2005-2010 dan 2010-2014. Namun, karena kompleksitas materi muatannya, revisi undang-undang tersebut memerlukan kajian yang lebih mendalam.
"Dengan kata lain, proses merevisi UU Peradilan Militer perlu dikaji secara komprehensif, baik dari segi aspek substansi hukum maupun struktur hukum," katanya.
Dari aspek substansi hukum, lanjutnya, materi UU Peradilan Militer membutuhkan banyak penyesuaian dengan sejumlah peraturan lain, seperti KUHP Militer, undang-undang yang mengatur pertahanan dan keamanan negara, UU Peradilan Tata Usaha Negara, serta UU Hukum Disiplin Militer.
Sementara dari sisi struktur hukum, ia menilai perlu dibangun sistem peradilan militer yang lebih independen, terbebas dari intervensi kekuasaan lain, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law sebagai prasyarat mendasar bagi terjaminnya perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Bahwa kondisi saat ini, dengan menghilangkan kewenangan peradilan militer dalam menyelesaikan perkara pidana (umum) oleh prajurit TNI, justru berpotensi menyebabkan adanya kekosongan hukum, mengingat hingga saat ini peradilan umum belum berfungsi dalam menyelesaikan perkara pidana oleh prajurit TNI," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, perlu dilakukan reformulasi terhadap berbagai regulasi untuk memastikan proses penyelesaian perkara pidana prajurit TNI melalui peradilan umum dapat berjalan lancar dan tanpa kendala. Upaya tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme legislative review atau pengujian peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu, DPR RI membuka ruang bagi para pemohon untuk dapat menyampaikan aspirasinya tersebut kepada DPR RI sebagai landasan pelaksanaan legislative review terhadap ketentuan UU 31/1997 secara komprehensif," katanya.
Menanggapi dalil pemohon terkait Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer yang dinilai membuka perdebatan yurisdiksi, Abdullah menyampaikan bahwa kewenangan perwira penyerah perkara dan oditur merupakan bagian dari kekhususan tata kehidupan militer.
"Terutama berkaitan dengan asas komando, asas komandan yang bertanggung jawab, serta asas kepentingan militer yang menjadi ciri dari organisasi Tentara Nasional Indonesia itu sendiri," katanya.
"Kekhususan proses penegakan hukum di lingkungan militer inilah yang kemudian membedakannya dengan mekanisme hukum pada lingkungan sipil," terangnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
6
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
Terkini
Lihat Semua