Nasional JELANG MUKTAMAR Ke-33 NU

Dirjen Haji Kemenag RI Mestinya Tunda Mereka Yang Sudah Haji

Selasa, 31 Maret 2015 | 13:03 WIB

Jakarta, NU Online
Keterbatasan kuota haji yang membuat panjangnya antrean, berdampak pada kecilnya kesempatan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Karenanya, banyak orang harus menunggu antrean hingga belasan bahkan 27 tahun. Di tengah kepadatan antrean ini, perlu ada peraturan Dirjen Kemenag RI yang memprioritaskan calon jamaah yang belum berhaji.
<>
Pernyataan ini merupakan hasil kajian para kiai NU pada sidang bahtsul masail pra muktamar NU di pesantren Krapyak, Yogyakarta, Sabtu malam hingga Ahad dini hari (28-29/3).

Menurut KH Aniq Muhammadun dari Pati, pemerintah dalam hal ini Dirjen Haji Kemenag RI berkewajiban mendahulukan kewajiban haji yang bersifat fardhu ain (haji pertama setiap orang) dibanding kewajiban fardhu kifayah (haji tidak wajib seperti haji kedua dan seterusnya).

“Bila terjadi kepadatan antara fardhu kifayah dan fardhu ain, maka fardhu ain yang dimenangkan. Kalau pemerintah tidak mengikuti kaidah ini, kesalahan ada di pemerintah, bukan di pendaftar,” kata Rais Syuriyah PCNU Pati ini.

Sebenarnya, kesalahan terletak pada Dirjen Kemanag RI ketika terjadi keberangkatan kedua atau ketiga orang sudah menunaikan haji wajib. Pasalnya pemerintah memiliki hak untuk mengatur keberangkatan. “Pemerintah kan bisa mendata mana warga yang belum dan warga yang sudah haji,” kata pengasuh pesantren Manbaul Ulum, Pati.

Mestinya Dirjen Haji Kemenag RI memiliki database agar mereka yang sudah pernah melangsungkan ibadah haji dapat ditunda keberangkatannya untuk kedua kali dan seterusnya. “Kasihan juga mereka yang mendaftar saat usia sudah agak lanjut lalu mengantre di belakang mereka yang sudah berangkat?”

“Pemerintah perlu membuat undang-undang ini karena terdapat mashlahah ammah berupa pemberian kesempatan haji bagi orang lain yang belum menunaikan haji wajib,” tandas Kiai Aniq yang usulannya diterima forum bahtsul masail pra muktamar PBNU di Krapyak. (Alhafiz K)