Nasional

Dirut Pertamina Minta Maaf atas Kasus Megakorupsi yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Kuadriliun

Senin, 3 Maret 2025 | 11:00 WIB

Dirut Pertamina Minta Maaf atas Kasus Megakorupsi yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Kuadriliun

Dirut Pertamina saat menyampaikan konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf, pada Senin (3/2/2025). (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri meminta maaf kepada masyarakat atas kasus megakorupsi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menurut Kejaksaan Agung telah merugikan negara.

 

Kejaksaan Agung menyebut, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun per tahun. Artinya, Rp968,5 triliun atau hampir Rp1 kuadriliun dalam lima tahun (2018-2023).


"Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, disiarkan melalui Kanal Youtube Pertamina, pada Senin (3/3/2025).


Ia mengakui masyarakat telah resah atas masalah yang menyangkut petinggi-petinggi anak perusahaan PT Pertamina Persero itu. Simon berjanji akan memperbaiki sistem kerja di Pertamina agar hal serupa tidak terulang.


"Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan komitmen kami PT Pertamina Persero untuk selalu berkomitmen terhadap penyelenggaraan perusahaan dengan prinsip good coorporate governance, tentunya ini menjadi kesempatan bagi kami untuk terus memperbaiki diri," katanya.


Mewakili PT Pertamina Persero, Simon mengapresiasi Kejaksaan Agung terkait penyidikan megakorupsi yang telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023.


"Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anak perusahaan Pertamina Persero menyangkut tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023," katanya.


"Kami sangat mendukung upaya dari Kejaksaan Agung dan tentunya akan terus membantu apabila dibutuhkan data-data atau pun dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan agar supaya proses ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan," tambahnya.


Sebelumnya, Akademisi Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Hasan Djajadiningrat menyebut bahwa masyarakat bisa melaporkan dan menggugat Pertamina dengan memakai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen atas kasus bensin oplosan, Pertalite jadi Pertamax yang dilakukan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).


"Bisa menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Itu jelas di dalam UU perlindungan Konsumen bahwa konsumen itu mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap barang atau layanan yang dia dapatkan dari pemberi layanan atau pemberi jasa atau penjual atau distributor sekalian," katanya kepada NU Online, pada Rabu (26/2/2025) siang.