DK3N Gandeng Forum QHSE BUMN Konstruksi Cegah Kecelakaan Kerja
Selasa, 25 Februari 2020 | 15:00 WIB
“Kerja sama di bidang konstruksi ini diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan kesadaran perusahaan konstruksi agar melaksanakan norma K3 dengan baik,” ungkap Menaker Ida di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/2).
Ida menyampaikan salah sektor penyumbang kecelakaan kerja selama ini berasal dari sektor konstruksi, sehingga semua pihak harus terus menerus menggelorakan K3 secara khusus kepada perusahaan sektor kontsruksi, dengan tetap tidak melupakan sektor-sektor yang lainnya.
Ida menambahkan pentingnya melakukan pendekatan K3 secara modern, yakni melalui penerapan SMK3 yang bertujuan meningkatkan efektifitas perlindungan K3 secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem yang ada di perusahaan.
“Maka dari itu pentingnya kepada dunia industri menerapkan sistem manajemen K3 atau SMK3, pada prinsipnya penerapan SMK3 bersifat normative sehingga wajib ditaati oleh perusahaan,” tegasnya.
Pendekatan pengaturan keselamatan kerja sebagaimana UU No. 1 Tahun 1970 adalah upaya preventif, sehingga lebih mengedepankan pencegahan. Penerapan sanksi lebih ditekankan agar para pengurus yang melanggar pelaksanaan K3 mempunyai efek jera dan dapat memperbaikinya di kemudian hari.
"Saya sangat mengharapkan kerja nyata kita, agar K3 dapat menjadi budaya di masyarakat sehingga kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat turunkan dan dihindari," kata Ida.
Lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2016 tentang DK3, maka tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait bidang K3.
Sementara itu, Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari dalam laporannya mengatakan bahwa penandatangan MOU antara DK3N dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan Peningkatan Kualitas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia.
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua