Nasional

DPR Nilai Subsidi Energi Tak Tepat Sasaran karena Mayoritas Dinikmati Kelompok Mampu

NU Online  Ā·  Rabu, 8 April 2026 | 13:15 WIB

DPR Nilai Subsidi Energi Tak Tepat Sasaran karena Mayoritas Dinikmati Kelompok Mampu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyoroti kebijakan subsidi energi pemerintah yang dinilai belum menyentuh akar persoalan terutama terkait ketepatan sasaran.


Di tengah tekanan kenaikan harga minyak dunia dan nilai tukar, ia mengingatkan beban subsidi berpotensi terus membengkak jika tidak segera dibenahi.


Said mengacu pada pengalaman sebelumnya saat lonjakan harga minyak global (oil shock), termasuk pada 2022 ketika perang Rusia-Ukraina mendorong harga energi menembus di atas US$100 per barel.


Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting dalam merancang kebijakan energi yang lebih adaptif.


"Konon pengalaman adalah guru yang terbaik. Dari pengalaman, kita bisa belajar memperbaiki diri. Kita punya pengalaman berkali-kali atas dampak negatif dari oil shock," ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online Rabu (8/4/2026).


Ia menjelaskan bahwa pada 2022, pemerintah bersama DPR meningkatkan anggaran subsidi dan kompensasi energi secara signifikan untuk meredam dampak ekonomi pascapandemi. Namun, kebijakan tersebut saat itu masih ditopang oleh lonjakan penerimaan negara dari komoditas seperti batu bara dan minyak sawit mentah (CPO).


Berbeda dengan kondisi saat ini, Said menilai tekanan fiskal pada 2026 jauh lebih kompleks karena kenaikan harga energi tidak diimbangi tambahan penerimaan negara yang memadai.


"Keadaannya sedikit berbeda dengan kasus tahun ini. Kita menghadapi dua tekanan sekaligus, kenaikan harga minyak dan kurs, tetapi belum mendapatkan windfall profit dari CPO dan batubara," jelasnya.


Dalam APBN 2026, anggaran subsidi dan kompensasi energi ditetapkan sebesar Rp381,3 triliun. Namun, angka tersebut dinilai sangat rentan terhadap perubahan asumsi harga minyak dan nilai tukar. Setiap kenaikan dinilai akan langsung membebani keuangan negara.


Di tengah situasi tersebut, pemerintah tetap memilih menahan harga BBM dan LPG. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli, tetapi pada saat yang sama berisiko memperbesar tekanan terhadap fiskal jika tidak diikuti langkah korektif.


Said menilai, hingga kini reformasi kebijakan subsidi energi yang telah lama dibahas belum juga dijalankan secara konkret.


"Namun langkah ini harus dilanjutkan dengan reformasi kebijakan subsidi. Wacana dan desain reformasi kebijakan subsidi telah lama menjadi bagian pembicaraan antara Badan Anggaran DPR dengan pemerintah, bahkan sejak masa Presiden Joko Widodo, namun belum dijalankan lebih jauh hingga kini," ujarnya.


Ia juga menyoroti ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran subsidi energi yang dinilai masih menjadi persoalan mendasar. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), sebagian besar subsidi BBM dan LPG justru dinikmati kelompok masyarakat mampu.


"Data susenas memperlihatkan bahwa subsidi solar dan LPG selama ini tidak tepat sasaran. Sebagai contoh, di tahun 2022, pelaksanaan subsidi solar dan LPG di niatkan untuk subsidi rumah tangga miskin. Namun, realisasi subsidi dinikmati rumah tangga mampu," jelasnya.


Kelompok rumah tangga menengah ke atas (desil 6-10) tercatat menikmati mayoritas subsidi, baik untuk solar, pertalite, maupun LPG. Sementara kelompok miskin hanya menerima porsi yang jauh lebih kecil. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya desain dan pengawasan kebijakan subsidi.


Di sisi lain, subsidi listrik dinilai relatif lebih terarah, meskipun masih ditemukan penyimpangan, seperti rumah tangga mampu yang tetap menggunakan daya rendah untuk memperoleh subsidi.


Said menilai,Ā tanpa pembenahan sistem dan validasi data penerima, kebijakan subsidi berpotensi terus tidak efisien dan membebani anggaran negara tanpa memberikan dampak optimal bagi kelompok yang membutuhkan.


Ia mendorong pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh, termasuk perbaikan data penerima, integrasi antarinstansi, serta pemanfaatan teknologi untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran.


"Reformasi kebijakan subsidi energi harus segera dimulai. Sebab kita tidak mengetahui persis perang di teluk ini kapan akan berakhir. Bila kita bisa melakukan langkah reformasi lebih awal, dikemudian hari pemerintah akan lebih memiliki ruang fiskal menghadapi oil shock," pungkasnya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026. Kebijakan ini tetap diambil meskipun harga minyak mentah dunia saat ini terus merangkak naik akibat memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah.


Pemerintah mengklaim telah menyusun simulasi fiskal dengan asumsi rata-rata harga minyak dunia berada pada level US$100 per barel. Dalam skenario tersebut, defisit anggaran diyakini masih berada dalam batas aman, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB.


"Subsidi aman, tidak usah takut, kami sudah hitung. Jika kondisi semakin mendesak, kita masih memiliki pertahanan berlapis, termasuk penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal," tegas Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (7/4/2026).


Selain mengandalkan cadangan kas negara, pemerintah juga memproyeksikan adanya tambahan penerimaan dari sektor non-migas. Kenaikan harga komoditas global seperti batu bara mampu menutupi selisih biaya subsidi akibat lonjakan harga minyak dunia yang saat ini mulai menembus angka US$110 per barel menyusul ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran di Selat Hormuz.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang