Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Penyaluran subsidi BBM tepat sasaran menjadi persoalan negara di tengah tekanan APBN dan ancaman inflasi. Di mana 72-80 persen penerima BBM subsidi adalah golongan mampu atau orang kaya.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sebanyak 89 persen solar dinikmati dunia usaha, sedangkan 11 persen lainnya dinikmati oleh rumah tangga.
Dari total segmen rumah tangga, ternyata 95 persen dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 5 persen yang dinikmati rumah tangga miskin (petani dan nelayan). Sementara untuk pertalite sebaliknya, 14 persen dinikmati dunia usaha dan sebagian besar dinikmati oleh rumah tangga yakni 86 persen.
Dari segmen rumah tangga, sebanyak 80 persen dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 20 persen yang dinikmati rumah tangga miskin. Dengan demikian, kurang lebih 80 persen subsidi BBM 'disedot' oleh golongan yang tidak berhak.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) M Kholid Syaerazi mengatakan bahwa subsidi BBM sah saja dinikmati orang kaya namun pemakaiannya mencederai moral. Ini karena subsidi BBM bukanlah haknya.
“Orang punya mobil pribadi, lalu minum BBM subsidi, itu halal. Tapi tidak thayyib (baik) karena mengambil yang bukan porsinya,” kata Kholid yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Energy Policy itu, Kamis (1/9/2022).
Seperti BBM subsidi, dalam hal ini pertalite dan solar, gas elpiji 3 kg pun masih banyak dinikmati orang kaya. Ia membeberkan, 60 persen rumah tangga terkaya mengonsumsi LPG 3 kg sebanyak 68 persen. Sedangkan 40 persen rumah tangga terbawah hanya mengonsumsi 32 persen saja.
“Meskipun tulisannya (hanya) diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” ujar Kholid.
Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Kholid mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi total subsidi energi. Cara pertama, dengan menyelaraskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan Pusdatin Kesos Kemensos RI.
“DTKS ini berisi daftar mustahik (yang berhak) program perlindungan sosial pemerintah, termuat di dalam satu kartu,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga dapat membuat kebijakan subsidi tertutup. Subsidi yang langsung disasarkan kepada orang yang berada di lapisan bawah. Negara menetapkan daftar penerima subsidi.
“Subsidi dapat diberikan dalam bentuk tunai atau natura,” jelasnya.
Kedua, subsidi terbuka. Model subsidi ini terang dia, diberikan dengan produk tertentu yang hanya boleh dibeli rakyat miskin. Negara liberal umumnya menempuh kebijakan ini. Harga barang dilepas ke mekanisme pasar. Pemerintah tidak mengintervensi harga, tetapi memberikan subsidi langsung ke penerima manfaat.
“Model kedua subsidi atas barang. Pemerintah mengontrol harga barang agar terjangkau untuk semua lapisan,” terangnya.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
8 Amalan Sunnah yang Dianjurkan pada Hari Raya Idul Fitri
2
Niat Puasa Syawal Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
3
Niat Puasa Qadha bagi yang Batal atau Meninggalkannya di Bulan Ramadhan
4
Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
5
Meninjau Posko Mudik Banser di Bantul Yogyakarta, Ini Fasilitas dan Layanan untuk Pemudik
6
573 Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Pemudik ke Kampung Halaman
Terkini
Lihat Semua