Nasional

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

NU Online  ·  Selasa, 22 September 2026 | 13:00 WIB

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Ilustrasi sidang DPR RI. (Foto: tangkapan layar TV Parlemen)

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).


Persetujuan tersebut dilakukan setelah pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir.


“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.


Seluruh peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.” Persetujuan tersebut disambut tepuk tangan para tamu undangan yang hadir di ruang rapat paripurna, salah satunya perwakilan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).


RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disetujui DPR tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa rumusan tersebut merupakan hasil pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).


“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal,” ujarnya.


Pembahasan Libatkan 55 Pihak

Sebelum pengambilan keputusan, Iman memaparkan proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di hadapan rapat paripurna.


Ia menyampaikan, penyusunan RUU tersebut melibatkan 55 pihak dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta, pemerintah daerah, hingga kementerian dan lembaga terkait.


Masukan dari berbagai pihak tersebut dihimpun melalui rangkaian rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum.


Menurut Iman, pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan agar substansi RUU dapat mengakomodasi masukan publik.


“Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal RUU Pengaturan Reforma Agraria,” katanya.


Dalam proses pembahasan, pemerintah mengajukan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU. Dari jumlah tersebut, 164 DIM dinyatakan tetap, 54 DIM berupa perubahan redaksional, dan 57 DIM merupakan perubahan substansi.


Sebanyak 295 DIM diusulkan untuk dihapus. Selain itu, terdapat tiga DIM berupa penambahan substansi, 20 DIM berupa penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta tiga DIM berupa reposisi yang disertai perubahan substansi maupun redaksional.


Menindaklanjuti seluruh DIM tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk Panja yang membahas RUU secara intensif dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.


Fokus Ketimpangan dan Konflik Agraria

Iman mengatakan Panja menyadari pentingnya solusi konkret untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Persoalan tersebut sekaligus menjadi salah satu latar belakang utama penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.


Setelah hasil pembahasan Panja disepakati, proses dilanjutkan dengan penyempurnaan redaksi dan teknis penulisan pasal.


“Selanjutnya, karena hasil keputusan Panja yang telah disepakati masih memerlukan penyempurnaan redaksi dan teknis penulisan, Panja Badan Legislasi membentuk tim perumus atau tim sinkronisasi yang hasilnya telah dilaporkan kepada Panja pada tanggal 20 September 2026,” kata Iman.


Sebelumnya, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di tingkat Panja berlangsung pada 17–21 September 2026. RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR sehingga DIM dalam pembahasan tingkat pertama diajukan oleh pemerintah.


Dengan persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, DPR menyatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru yang secara khusus mengatur penyelenggaraan reforma agraria di tingkat nasional.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang