Nasional

DPR Sahkan RUU Wantimpres Pekan Depan, Buka Peluang Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB

DPR Sahkan RUU Wantimpres Pekan Depan, Buka Peluang Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Ilustrasi: Presiden Jokowi didampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai petemuan keduanya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2019) lalu. (Foto: setkab.go.id)

Jakarta, NU Online

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU tersebut di DPR RI.

 

Joko Widodo digadang-gadang menempati posisi sebagai salah satu anggota Wantimpres. Pembahasan RUU Wantimpres sempat menuai kontroversi karena dianggap ingin kembali menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal itu memicu pro dan kontra karena berpotensi memicu perseteruan kekuasaan ke depannya.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan kesepakatan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat lembaga penasihat kepresidenan dalam menjalankan tugasnya ke depan.


"Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR dan Pemerintah dapat terus berlangsung untuk memastikan peran Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga yang memberikan masukan dan nasihat strategis bagi Presiden tetap relevan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik," ujarnya pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa (10/9/2024).


Menurutnya, pemerintah meyakini bahwa melalui penyusunan RUU Dewan Pertimbangan Presiden ini akan semakin memperkuat kapasitas dan kapabilitas lembaga penasihat kepresidenan dalam memberikan pertimbangan dan nasihat strategis kepada Presiden.


"Kami juga berharap, dengan adanya perubahan RUU Dewan Pertimbangan Presiden ini, sinergi antara Pemerintah, DPR, dan berbagai elemen bangsa akan semakin solid dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan, serta menciptakan pemerintahan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat," kata Anas.


Isi RUU Watinmpres yang direvisi

DIM RUU Wantimpres terdiri atas 52 butir, dengan DIM yang tetap sebanyak 27 butir, perubahan substansi sebanyak delapan butir, penghapusan substansi 14 butir, dan penambahan baru sebanyak tiga butir. Menteri PANRB menjadi koordinator Wakil Pemerintah dalam Penyusunan DIM RUU  bersama Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Nomenklatur Wantimpres diharapkan tetap digunakan mengingat istilah tersebut sangat familiar dalam dimensi manapun sejak amandemen UUD 1945. Berkaitan dengan perubahan status kelembagaan, Anas menyebutkan bahwa pemerintah merekomendasikan status Wantimpres tetap sebagai lembaga pemerintah sesuai dengan UU No.19/2006 dan amanat Pasal 16 UUD 1945.


Pemerintah berpandangan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UU No 19/2006 harus dipertahankan.

 

“Hal tersebut guna menjaga dan menjamin integritas, profesionalitas, dan independensi Wantimpres agar tetap dapat fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat Presiden tanpa terpengaruh oleh kepentingan eksternal manapun,” ungkapnya.


Anas menambahkan bahwa penjelasan pemerintah terhadap materi muatan RUU tentang Perubahan Atas UU No 19/2006 tentang Wantimpres tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum memasuki pembahasan substansi DIM RUU secara lebih detail dan mendalam.