Nasional JELANG MUKTAMAR KE-33 NU

Draf Metodologi Fiqih Siap Disahkan di Muktamar

Jumat, 24 April 2015 | 16:05 WIB

Jakarta, NU Online
Komisi bahtsul masail diniyah maudl’uiyah, menyusun draf praktis perihal taqlid manhaji yang pernah ditetapkan para kiai di Munas NU di Lampung 1992. Komisi yang dipimpin Katib Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir ini membuat rumusan sederhana yang bersifat praktis untuk diterapkan pada forum bahtsul masail NU di tingkat manapun.
<>
“Sebenarnya, praktik dari metode ini sudah dijalankan oleh para kiai kita misalnya ketika para kiai sesepuh NU memecahkan masalah gono-gini. Mereka jelas menggunakan fiqih secara metodologi, bukan secara qauli,” kata Ketua LBM PBNU KH Arwani Faisal yang memimpin rapat komisi ini di Jakarta sejak Rabu-Kamis (22-23/4).

Sementara Kiai Afif mengusulkan metode bayani, qiyasi, dan istishlahi sebagai cara penanganan atas persoalan fiqih. Berhubung tidak hadir pada rapat ini, Kiai Afif menitipkan usulannya itu.

Dalam aspek ibadah, ketundukan pada nash ditekankan. Sementara pada aspek hudud, verifikasi atas praktik hukum (tahqiqul manath) sangat ditegaskan.

Kalau potong tangan itu wajib secara qath’i bagi bagi pencuri, tetapi tidak setiap pencuri dipotong tangan. Artinya, perlu ada semacam penyelidikan lebih lanjut apakah kasus pencurian yang terjadi sudah memenuhi syarat dan yang dimaksud oleh nash?

Sementara pencatatan nikah yang tidak ada nashnya menjadi sebuah keniscayaan. Kewajiban untuk mencatatkan pernikahan merupakan upaya-upaya dalam menjaga kejelasan status pernikahan.

“Dengan draf ini, ada kemajuan dalam tradisi bahtsul masail di NU karena ini akan menjadi semacam penguatan atas praktik fiqih selama ini di masyarakat kita,” kata Kiai Arwani.

Sementara Abdul Jalil menganggap perlunya rumusan sederhana untuk menjadi sistem yang operasional.

Komisi ini juga akan meminta para peserta Muktamar NU Agustus mendatang untuk menawarkan metodologi-metodologi lain yang bersifat praktis sebagai panduan berbahtsul masail di NU. (Alhafiz K)