Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Walhi Ungkap Lemahnya Perlindungan Lingkungan
NU Online · Ahad, 25 Oktober 2026 | 20:00 WIB
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). (NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan lingkungan hidup. Target pertumbuhan ekonomi delapan persen, swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, serta proyek strategis nasional dinilai lebih dominan dibandingkan agenda pemulihan ekosistem dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Boy Jerry Even Sembiring, menilai pemerintahan Prabowo-Gibran belum memenuhi berbagai janji perlindungan lingkungan yang tercantum dalam Astacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Akibatnya, target perlindungan hutan, pemulihan gambut, penurunan emisi, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup terus berbenturan dengan kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Ahad (25/10/2026).
Walhi mencatat enam persoalan utama selama dua tahun pemerintahan tersebut. Persoalan itu meliputi ketimpangan prioritas anggaran, kontradiksi kebijakan pembangunan dan target lingkungan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), persoalan kehutanan dan sampah, kemunduran hukum lingkungan, serta lemahnya kebijakan penanganan krisis iklim.
Ketimpangan Prioritas Anggaran
Menurut Walhi, Prioritas Nasional 2 tentang swasembada pangan, energi, dan air memperoleh dukungan anggaran Rp1.699 triliun dari APBN dan Rp6.258 triliun dari luar APBN. Sementara itu, Prioritas Nasional 8 tentang kehidupan yang selaras dengan alam hanya memperoleh Rp614 triliun.
“Pemerintah menetapkan pengembangan lumbung pangan di Papua Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan sebagai prioritas pembangunan, meskipun kawasan tersebut didominasi hutan dan gambut. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak ditempatkan sebagai batas ekologis yang harus dipatuhi,” kata Boy.
Kontradiksi Kebijakan Pembangunan
Walhi menyoroti kontradiksi antara target lingkungan dan kebijakan pembangunan. RPJMN menetapkan pembatasan deforestasi maksimal 130 ribu hektare per tahun, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta pemulihan gambut.
Namun, menurut Boy, pemerintah juga menetapkan proyek pangan di kawasan gambut sebagai salah satu prioritas nasional.
“Dalam dokumen yang sama, pemerintah juga menjadikan proyek pangan di kawasan gambut sebagai salah satu prioritas nasional,” ujarnya.
Karhutla dan Lemahnya Perlindungan Ekosistem
Karhutla dinilai menjadi bukti lemahnya perlindungan ekosistem. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) mencatat sekitar 202.011 hektare lahan terbakar sepanjang Januari–Agustus 2026.
Walhi juga mencatat 30.927 titik panas selama Januari–September 2026. Hampir separuh titik panas tersebut berada di area korporasi kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Dari 807 titik panas yang terdeteksi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi Merauke sepanjang Januari–Agustus 2026, sebanyak 674 titik berada di klaster food estate yang dikoordinasikan pemerintah.
“Temuan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya berperan sebagai regulator yang gagal mengawasi, tetapi juga terlibat langsung melalui proyek yang dikembangkannya sendiri,” tegas Boy.
Persoalan Kehutanan, Polusi, dan Sampah
Walhi menyoroti persoalan kehutanan, polusi, dan pengelolaan sampah. Pembukaan hutan untuk kepentingan pangan dan energi dinilai terus didorong, sementara penertiban kawasan hutan belum diikuti pemulihan ekosistem dan pengakuan hak masyarakat adat.
Masyarakat juga menghadapi pencemaran udara yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), kegiatan industri, kendaraan bermotor, serta asap karhutla.
Di sektor persampahan, ketergantungan pada tempat pemrosesan akhir (TPA) dan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) dinilai meningkatkan risiko kebakaran, banjir, dan longsor.
“Pemerintah tetap mengandalkan solusi hilir seperti RDF dan PSEL yang tidak menyentuh akar persoalan produksi dan konsumsi sampah, bahkan berpotensi menambah beban anggaran negara,” katanya.
Kemunduran Hukum Lingkungan
Walhi menyoroti kemunduran hukum lingkungan. Organisasi tersebut mendesak pemerintah mengoreksi kemunduran regulasi yang dinilai terjadi setelah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Walhi, regulasi tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi, mempermudah perizinan, dan mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Lemahnya Kebijakan Penanganan Krisis Iklim
Walhi menilai langkah konkret pemerintah dalam menghadapi krisis iklim masih lemah. Organisasi tersebut meminta pemerintah menjadikan pendapat penasihat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai kewajiban negara dalam menghadapi krisis iklim sebagai rujukan kebijakan.
Walhi juga mendesak pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim bersama DPR.
Menurut Boy, regulasi tersebut perlu menjamin mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, transisi berkeadilan, pendanaan iklim, mekanisme kerugian dan kerusakan (loss and damage), akuntabilitas iklim, serta partisipasi publik yang bermakna.
“Pemerintah harus berhenti menjadikan lingkungan hidup sebagai pelengkap pembangunan. Evaluasi harus dilakukan terhadap proyek-proyek yang mendorong deforestasi, kerusakan gambut, dan perampasan ruang hidup rakyat. Selama target pertumbuhan ekonomi terus mengalahkan perlindungan lingkungan, maka karhutla, bencana ekologis, polusi udara, dan berbagai krisis lainnya akan terus berulang. Yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hidup, tetapi keselamatan rakyat dan masa depan Indonesia sendiri,” tegas Boy.
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU Sempatkan Ngaji Al-Hikam Sebelum Berangkat Rapat Koordinasi ke Jakarta
2
Khutbah Jumat: 6 Teladan Nabi Yahya bagi Generasi Muda
3
Khutbah Jumat: Krisis Integritas, Ketika Dosa Dianggap Biasa
4
Pelantikan PBNU, Rais Aam: Singkirkan Kepentingan Pribadi dan Rangkul Masyarakat
5
Khutbah Jumat: Menjaga Makanan Halal, Menjaga Keberkahan Hidup
6
Khutbah Jumat: Negara Harus Tegas Menindak Korporasi Pembakar Hutan
Terkini
Lihat Semua