Nasional

Emisi Karhutla 2026 Ditaksir Capai 31 hingga 239 Juta Ton Karbondioksida Ekuivalen

NU Online  ·  Senin, 26 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Emisi Karhutla 2026 Ditaksir Capai 31 hingga 239 Juta Ton Karbondioksida Ekuivalen

Ilustrasi karhutla. (Foto: Magnific)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperkirakan emisi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 mencapai 31 juta hingga 239 juta ton CO2 (karbondioksida) ekuivalen. Besarnya potensi emisi tersebut menjadi peringatan atas kerusakan hutan, terutama di wilayah konsesi perusahaan dan kawasan gambut, yang mengancam upaya pengendalian krisis iklim.


Pengampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional Wahyu Eka Setiawan mengatakan bahwa estimasi tersebut disusun berdasarkan perhitungan luas perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan luasan hutan yang hilang.


“Karena ini bicara soal hak. Bicara juga soal ini mendekati Conference of the Parties ke-31 di Turki, dan kita menyumbang salah satu emisi paling besar untuk kesuburan hutan ini. Karena ada 31 hingga 239 juta ton CO2 ekuivalen,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).


Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan proyeksi awal yang masih membutuhkan verifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan. Walhi memperhitungkan potensi emisi dari kebakaran di wilayah konsesi, kawasan gambut, serta kawasan gambut yang belum memiliki konsesi.


“Ini hitung-hitungan secara general, karena kami lihatnya di izin PBPH, dan dikurangi luasan izin, dan juga dikurangi luasan hutan yang hilang, hingga kita proyeksinya sekitar 31 hingga 239 juta ton,” ujarnya.


Wahyu menegaskan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya presisi karena masih memerlukan pemeriksaan lokasi dan pengumpulan data lapangan.


Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berasal dari emisi yang dilepaskan saat kebakaran berlangsung. Kerusakan hutan juga mengurangi kemampuan ekosistem menyerap karbon dari atmosfer. Hutan dan vegetasi menyerap serta menyimpan karbon dalam biomassa. Ketika kebakaran merusak vegetasi, kemampuan tersebut turut terancam.


“Kita bisa bayangkan, emisi yang dilepaskan itu meluas, sementara kemampuan menangkap karbon dari hutan, dari tumbuhan, dari pohon, itu menghilang. Karena apa? Karena sudah tidak ada lagi bentuknya,” katanya.


Ia menilai karhutla tidak bisa semata-mata dipandang sebagai dampak cuaca atau fenomena iklim. Persoalan ini juga berkaitan dengan kebijakan perizinan, pengelolaan kawasan hutan, dan dugaan pelanggaran perusahaan.


“Temuan titik panas dan titik api di wilayah konsesi menjadi salah satu dasar perlunya evaluasi terhadap tata kelola kehutanan,” kata Wahyu.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang