Gelar Haji bukan dari Belanda, Sanadnya Bersambung kepada Ulama
Selasa, 28 Juni 2022 | 19:30 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Sepulang menunaikan ibadah haji, umat Islam kerap kali disandangkan gelar Haji di depan namanya. Hal ini sebagai penanda bahwa seseorang itu sudah melaksanakan rukun Islam yang kelima.
Baca Juga
Kisah Ulama Berhaji Tanpa ke Tanah Suci
Gelar haji ini sudah digunakan oleh umat Islam sejak zaman dahulu, tak terkecuali di Indonesia. Beberapa naskah sudah menyebut orang dengan bergelar haji, misalnya Haji Sunda dalam Babad Cirebon.
Hal itu disampaikan oleh Sejarawan NU, H Abdul Mun’im DZ, saat diwawancarai NU Online pada Selasa (28/6/2022).
Karenanya, ia menegaskan, bahwa gelar haji disandang oleh umat Islam bukan atas dasar ordonansi Belanda pada 1859, melainkan sudah lebih lama dari itu. Ia juga menyebut para ulama dan raja di Riau sejak dahulu sudah menggunakan gelar itu pada abad 17 dan 18.
“Memang sudah lama, jauh sebelum Belanda menerapkan ordonansi Haji. Ordonansi baru 1859. Baru efektif pada tahun 1872 karena Belanda baru mendapat konsulat di Jeddah,” katanya.
Mun’im menjelaskan bahwa penyematan gelar haji dari Belanda itu digunakan untuk mengontrol dan mencatat pergerakan kaum nasionalis. Pasalnya, kebanyakan haji ini membawa gerakan kemerdekaan. Sepulang dari haji, mereka menjadi seorang yang militan dalam pergerakan.
“Termasuk ulama-ulama pemberontakan, rata-rata haji. Pemberontakan Banten rata-rata haji. Itu juga pasca Diponegoro,” ujar Mun’im.
Baca Juga
Asal-Usul Gelar “Haji” di Indonesia
Penerapan ordonansi itu respons sebagai pergerakan peran umat Islam sepulang dari menunaikan ibadah di tanah suci Makkah. Mun’im menyebut bahwa Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari sendiri memulai gerakannya dari Makkah, begitupun para ulama lainnya.
“Belanda tahu asalnya dari sana. Makanya langsung membuat ordonansi hingga membatasi,” tuturnya.
Setelah ada ordonansi, umat Islam Indonesia tetap menggunakan gelar haji pada namanya. “Haji Misbach, Haji Samanhudi, Haji Hasyim Asy’ari. Beda dengan gelar Haji dari Belanda,” katanya.
Baca Juga
Ketika Kiai Hasyim Haramkan Ibadah Haji
Bahkan, para ulama NU juga mencantumkan gelar tersebut dalam deklarasi NU. “Kalau di NU statute 1926, semuanya menggunakan gelar haji. Ditulis lengkap,” ujarnya.
Jika gelar haji itu karena ordonansi Belanda, kata Mun’im, dapat dipastikan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari mengharamkannya. “Kalau (gelar haji) diklaim Belanda bisa saja melarang. Kiai Hasyim kan sensitif sekali dengan Belanda. tetapi tetap memakai. Dia merujuk tidak pada ordonansi, tetapi pada fakta sejarah,” jelasnya.
Ia mencontohkan, bahwa Kiai Hasyim membuat fatwa tidak wajib berhaji pada masa agresi militer Belanda. Hal itu sebagai bentuk perlawanan terhadap propaganda Belanda yang sudah siap memberangkatkan umat Islam Indonesia dengan kapal dan perjalanan terbaik.
“Belanda rugi besar karena sudah menyediakan fasilitas yang bagus-bagus, dikasih fasilitas macam-macam. Belanda sudah investasi banyak. Mbah Hasyim ngerti geopolitik,” ungkapnya.
Sementara itu, sudah ada sertifikasi haji dari para ulama di sana dalam bentuk pernyataan tertulis, lengkap dengan perubahan namanya. “Itu ada sertifikatnya. Kita mengacu pada itu, bukan sertifikasinya Belanda,” tegas Mun’im.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua