Gusdurian Desak Pemerintah dan DPR Perluas Ruang Demokrasi
NU Online · Ahad, 16 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid saat membacakan rekomendasi mendorong pemerintah dan DPR untuk memperluas ruang demokrasi. (Foto: NU Online/Aru Elgete).
Aru Lego Triono
Penulis
Surabaya, NU Online
Jaringan Gusdurian mendesak pemerintah dan parlemen atau DPR RI untuk memperluas ruang demokrasi bagi masyarakat Indonesia. Soal ruang demokrasi ini, Gusdurian menyoroti berbagai aturan atau produk perundang-undangan yang dinilai bermasalah.
Di antara aturan yang disoroti itu adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Kami mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperluas ruang demokrasi dengan melakukan revisi berbagai regulasi yang kontraproduktif terhadap keadilan ekonomi dan jaminan ruang hidup yang setara (seperti: UU Minerba, UU Cipta Kerja), kebebasan berpendapat dan berekspresi (seperti: UU ITE)," demikian rekomendasi yang dibacakan Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Ahad (16/10/2022).
Selain itu, Gusdurian meminta pemerintah dan DPR untuk memastikan pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan strategis. Kemudian, Alissa mengatakan bahwa Gusdurian mendorong pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas publik.
"Mendorong akuntabilitas publik atas penyelenggaraan pemerintahan dari pusat, daerah hingga desa," tegas Alissa.
Di dalam draf Tunas Gusdurian 2022 yang diterima NU Online, terdapat berbagai masalah demokrasi yang disorot oleh Jaringan Gusdurian. Hal ini yang menjadi dasar Gusdurian membuat rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.
Gusdurian menyoroti bahwa saat ini telah terjadi penyempitan ruang demokratis di Indonesia yang makin menguat gejalanya di masa pandemi. Penyempitan ruang demokratis itu ditandai oleh terbatasnya ruang bagi rakyat untuk menyuarakan kritisisme terhadap penguasa.
Baca Juga
Agar Demokrasi Tidak Mati
Penyempitan itu memang tidak lagi dilakukan dengan operasi oleh aparat seperti di masa orde baru. Tapi yang terjadi sekarang, rakyat ditakutkan oleh penggunaan aturan perundangan untuk kepentingan pribadi penguasa.
Salah satu aspek yang paling terdampak oleh kecenderungan itu adalah dunia digital. Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat politik di dunia online cenderung dibatasi. Serangan-serangan langsung kepada pemerintah biasanya direspons dengan tindakan hukum lewat alasan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua