Implementasi UU Pesantren Dinilai Masih Timpang, Banyak Pesantren Belum Rasakan Dukungan Negara
NU Online · Rabu, 24 Juni 2026 | 22:30 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Gorontalo, KH Abdullah Aniq Nawawi di MK. (Foto: dok MK)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Saksi ahli sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Gorontalo, KH Abdullah Aniq Nawawi, menegaskan bahwa dukungan negara kepada pesantren tidak dapat dipahami semata sebagai bantuan anggaran, melainkan merupakan tanggung jawab konstitusional atas kontribusi besar pesantren bagi bangsa.
Hal itu disampaikan Gus Aniq saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
"Kehadiran negara terhadap pesantren bukan semata persoalan bantuan anggaran, melainkan persoalan pengakuan, penghormatan, keadilan, dan tanggung jawab konstitusional negara terhadap lembaga yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
Dalam keterangannya, Gus Aniq menilai penggunaan frasa "membantu" dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren belum sepenuhnya mencerminkan penghormatan negara terhadap peran dan kontribusi pesantren yang selama ini ikut menjalankan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, meskipun negara telah menunjukkan pengakuan melalui lahirnya UU Pesantren, implementasi regulasi tersebut di lapangan masih jauh dari harapan.
"Bahkan di tempat kami, memperjuangkan implementasi UU Pesantren masih mengalami kesulitan sampai sekarang. Informasi yang sampai kepada saya, peraturan daerah (Perda) terkait pesantren juga ditolak," ungkapnya.
Ia mencontohkan persoalan distribusi bantuan pemerintah kepada pesantren. Menurutnya, masih banyak pesantren yang tidak memiliki satuan pendidikan formal sehingga belum dapat merasakan manfaat kebijakan negara secara optimal.
"Selama ini ada pesantren yang tidak memiliki lembaga pendidikan formal. Mereka tetap bertahan dan menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat dengan dukungan komunitas pesantren dan masyarakat sekitar," ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Gus Aniq, menyebabkan bantuan pemerintah lebih banyak diterima oleh satuan pendidikan formal yang berada di lingkungan pesantren dibandingkan lembaga pesantrennya sendiri.
Ia juga menilai penggunaan frasa "sesuai kemampuan keuangan negara" berpotensi menimbulkan kesan bahwa negara belum menempatkan pesantren sebagai mitra yang kontribusinya setara dengan penghargaan yang diberikan.
"Frasa itu menunjukkan belum adanya keseimbangan antara kontribusi pesantren selama ini dengan penghargaan negara kepada pesantren," jelasnya.
Gus Aniq menegaskan bahwa sejak awal berdirinya, pesantren telah menjalankan tiga fungsi utama sekaligus, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bidang pendidikan, pesantren bahkan telah berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum lahirnya berbagai kebijakan pendidikan modern.
"Khusus dalam bidang pendidikan, sejak pesantren berdiri telah ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada hakikatnya, pesantren telah membantu negara menjalankan tugas konstitusionalnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI), Nur Salikin, menilai penggunaan frasa "membantu" yang disandingkan dengan klausul "sesuai kemampuan keuangan negara" dan "sesuai kewenangannya" dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren berpotensi menggeser kewajiban negara yang bersifat mengikat menjadi sekadar kebijakan yang bersifat opsional.
Menurutnya, klausul tersebut juga dapat melanggengkan ketimpangan anggaran yang selama ini dialami pesantren dan Ma'had Aly.
"Dalam praktiknya, pembiayaan pesantren sering kali tidak ditempatkan sebagai prioritas utama sebagaimana lembaga pendidikan umum," ujarnya.
Nur Salikin turut menyoroti berbagai ketimpangan yang masih dialami Ma'had Aly meskipun telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Salah satunya adalah belum terintegrasinya dosen Ma'had Aly ke dalam sistem administrasi pendidikan tinggi nasional.
Akibat kondisi tersebut, para dosen Ma'had Aly belum memperoleh berbagai hak yang diterima dosen perguruan tinggi lain, termasuk tunjangan profesi.
"Akibatnya, dosen Ma'had Aly terhalang memperoleh hak tunjangan profesi sejak Ma'had Aly berdiri pada 2016," katanya.
Ia juga mengisahkan pengalaman AMALI saat mendampingi korban banjir bandang di Aceh. Menurutnya, banyak mahasantri kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, hingga kesempatan melanjutkan pendidikan karena belum memiliki akses yang setara terhadap berbagai bantuan pendidikan dari negara.
"Mereka miskin bukan karena malas belajar, tetapi karena negara belum membuka pintu yang sama bagi mereka," kata Nur Salikin di hadapan majelis hakim.
Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 ini menguji ketentuan pendanaan dalam UU Pesantren. Para pemohon menilai sejumlah frasa dalam Pasal 48 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan jaminan pendanaan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua