Ini Alasan PBNU Ambil Langkah agar JATMAN Segera Gelar Kongres
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:00 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Amin Said Husni mengatakan bahwa masa khidmah Idarah Aliyah Jam’iyyah Ahlu Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN) sudah berakhir sejak Januari 2023.
PBNU kemudian mengambil langkah untuk mendorong JATMAN agar segera menggelar kongres. Lalu PBNU kini telah membentuk kepanitiaan Kongres XIII JATMAN dengan KH Ali Masykur Musa sebagai ketua pelaksana kongres yang akan digelar di Asrama Haji Boyolali, Jawa Tengah, pada 21-22 Desember 2024.
“Masa khidmah Idarah Aliyah JATMAN itu sudah berakhir. Kalau sesuai dengan Anggaran Dasar, bahwa JATMAN itu adalah badan otonom NU, dan JATMAN sendiri mengatur di dalam PD PRT-nya bahwa masa jabatan pengurus itu paling lama 5 tahun. Artinya dia sudah berakhir pada Januari 2023. Itu sudah expired, masa baktinya sudah berakhir tapi tidak kunjung melaksanakan kongres lebih dari satu tahun,” ucap Amin Said kepada NU Online, Senin (16/12/2024).
Langkah yang diambil PBNU itu atas inisiatif rombongan kiai dan para mursyid serta beberapa Idarah Wustha JATMAN yang datang ke Kantor PBNU pada awal September 2024. Mereka menyampaikan kondisi stagnasi JATMAN yang masa kepengurusannya sudah berakhir dan terjadi kevakuman kepemimpinan.
“Mereka kemudian minta agar PBNU mengambil alih pelaksanaan Muktamar, tentu saja sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Amin Said.
Namun saat itu, PBNU tidak serta-merta mengambil keputusan tetapi justru menyarankan untuk diselenggarakan sebuah forum agar para pengurus Idarah Wustha dan Idarah Aliyah JATMAN berkumpul.
“Artinya, oleh Gus Yahya itu dikembalikan lagi kepada Idarah Wustha. Cobalah kumpul Idarah Wustha itu, kumpul, duduk bareng, musyawarah, dengan Idarah Aliyah yang waktu itu masa khidmahnya sudah berakhir, dan utusan waktu itu sepakat: ‘oke kami setuju untuk kumpul bareng,’ gitu. Gus Yahya kemudian menyanggupi untuk memfasilitasi. Oke kalau memang musyawarah, PBNU akan memfasilitasi,” tutur Amin Said.
“Karena mereka itu kemudian bertanya, Kalau musyawarah, siapa yang harus mengundang? Karena menurut mereka, Idarah Aliyah sudah berakhir, sementara kalau yang ngundang itu salah satu di antara mereka sendiri, kan selevel gitu. Kemudian Gus Yahya bilang, ya sudah PBNU yang memfasilitasi,” tambahnya.
Lalu diundang semua Idarah Wustha. Rais ‘Aam JATMAN Habib Luthfi bin Yahya dan Sekretaris Jenderal JATMAN KH Mashudi pun diundang sebagai perwakilan dari Pengurus JATMAN yang sudah berakhir masa kepengurusannya.
Forum tersebut digelar di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur, pada 19 September. Saat itu, PBNU menugaskan Wakil Ketua Umum KH Zulfa Mustofa dan Wakil Sekretaris Jenderal Lukman Khakim untuk memfasilitasi forum itu.
“Datang Idarah-Idarah Wustha tetapi Habib Luthfi tidak datang. Habib Luthfi diundang tapi tidak datang. Tapi forum itu adalah forum informal, bukan forum permusyawaratan resmi, sehingga tidak mengambil keputusan apa-apa. Tadinya, PBNU itu memfasilitasi forum itu diharapkan paling tidak pada penyamaan persepsi tentang: bagaimana JATMAN itu? Mau apa ke depannya? Harus bagaimana? Tapi itu ternyata nggak terjadi. Ya hanya silaturahim saja,” tutur Amin Said.
Tindakan organisatoris PBNU
Namun, JATMAN tidak kunjung menggelar kongres. Akhirnya, berdasarkan Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama, PBNU dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap badan otonom sesuai tingkatannya.
“Nah tindakan organisatoris itu apa, memang tidak dijelaskan. Tetapi PBNU memahami bahwa (JATMAN) ini perlu diambil tindakan berupa pengambilalihan penyelenggaraan. Kami tidak mengambil organisasinya, tapi PBNU memfasilitasi,” tutur Amin Said.
Amin Said menegaskan, PBNU tidak mengintervensi JATMAN tetapi hanya memfasilitasi sebagai implementasi dari tindakan organisatoris yang ada di ART NU yang dianggap perlu diambil untuk menyelamatkan kondisi stagnasi JATMAN yang sudah hampir dua tahun tidak ada kepemimpinan.
Lalu dalam rapat harian syuriyah dan tanfidziyah pada 6 Oktober 2024, diputuskanlah bahwa PBNU perlu mengambil tindakan organisatoris untuk menyelenggarakan Kongres JATMAN. PBNU kemudian menunjuk satu kepanitiaan yang sudah diterbitkan SK kepanitiaannya pada 3 Desember 2024.
Amin Said berharap, Kongres XIII JATMAN menghasilkan keputusan-keputusan yang berkualitas untuk kebaikan organisasi di masa yang akan datang. Ia juga mendorong agar JATMAN dapat meratifikasi berbagai keputusan dan peraturan yang ada di NU, termasuk soal penyebutan bagi permusyawaratan tertinggi JATMAN, dari yang semula Muktamar menjadi Kongres.
“Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU bahwa permusyawaratan tingkat nasional untuk banom, itu namanya Kongres. Muktamar itu hanya digunakan untuk level NU-nya. Untuk NU-nya itu muktamar, dan untuk badan otonomnya itu adalah Kongres. Badan otonom sama semua, sudah ditentukan di dalam Anggaran Dasar NU bahwa kongres itu adalah sebutan bagi permusyawaratan tertinggi di level badan otonom,” pungkas Amin Said.
Penjelasan Idarah Aliyah JATMAN
NU Online memperoleh dokumen yang dikeluarkan Idarah Aliyah JATMAN tertanggal 25 November 2025. Dokumen ini ditandatangani Wakil Rais ‘Aam JATMAN KH Ali Mas’adi, Wakil Plt Katib ‘Am JATMAN KH M Munawir Tanwir, Wakil Mudir ‘Am JATMAN KH Ali Ridho Hasyim, dan Sekretaris Jenderal JATMAN KH Mashudi.
Pada poin keempat dalam dokumen itu dijelaskan bahwa muktamar hanya bisa diselenggarakan oleh Idarah Aliyah JATMAN dengan mencantumkan beberapa dasar hukum. Idarah Aliyah JATMAN juga sudah membentuk panitia Muktamar JATMAN yang akan diselenggarakan di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 29-31 Desember 2024.
Berikut kutipan poin keempat dari dokumen yang dikeluarkan Idarah Aliyah JATMAN:
Anggaran Rumah Tangga NU pada Bab XXIII Pasal 89 menentukan bahwa permusyawaratan badan otonom diatur sendiri dan dimuat dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga badan otonom yang bersangkutan.
Pada Bab XXIV Peraturan Rumah Tangga (PRT) JATMAN hasil Muktamar terakhir tahun 2018 yang masih berlaku, Pasal 47 ayat (6) ditegaskan bahwa pelaksana muktamar adalah Idarah Aliyah yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Idarah Aliyah. Dalam ayat sebelumnya yakni ayat (5) undangan Muktamar pun dikeluarkan oleh Idarah Aliyah.
Dari berbagai peraturan di atas, baik peraturan PBNU dan peraturan Idarah Aliyah JATMAN maka hanya pihak Idarah Aliyah JATMAN yang bisa menyelenggarakan Muktamar. Tidak ada pihak mana pun yang berhak menyelenggarakan Muktamar JATMAN, selain Idarah Aliyah JATMAN yang sekarang masih dipegang oleh Maulana Al- Habib Muhammad Luthfy bin Yahya sebagai Rais ‘Aam dan seluruh jajaran Pengurus Idaroh Aliyyah.
Sekarang kepanitiaan muktamar Idarah Aliyah JATMAN sudah dibentuk oleh Pimpinan Idarah Aliyah secara sah dan telah melakukan berbagai persiapan muktamar yang telah ditetapkan akan diselenggarakan pada 29-31 Desember 2024 di Kota Pekalongan.
Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang ingin menjadi pimpinan Idarah Aliyah periode berikutnya, silakan ambil bagian dan ikut berkontestasi dalam muktamar tersebut, meskipun persaingan untuk mendapatkan jabatan di organisasi JATMAN tidak pernah ada sebelumnya dan merupakan hal yang tabu dalam dunia tarekat.
Terpopuler
1
Penjelasan PBNU soal PATMAN yang Didirikan Habib Luthfi: Tak Ada Kaitan dengan NU
2
Kabar Duka: KH Imam Haramain Pengasuh Pondok Denanyar Jombang Wafat
3
Ini Alasan PBNU Ambil Langkah agar JATMAN Segera Gelar Kongres
4
PB PMII akan Dikukuhkan pada 18 Desember 2024, Usung Tema Era Baru Menuju Indonesia Maju
5
Banjir Sukabumi: 2.500 KK Direlokasi, 10 Korban Jiwa, Kerusakan Lingkungan Diduga Akibat Tambang Emas
6
Cerita Haru saat Pesantren Istabroq Sukabumi Diterjang Banjir: Bangunan Amblas hingga Lemari Santri Hanyut
Terkini
Lihat Semua