Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun setelah Putusan MA, Komisi IX DPR: Maksudnya Apa?
NU Online · Jumat, 3 April 2020 | 06:00 WIB
"Kita juga bingung. Kita juga sudah teriak-teriak ini maksudnya apa. Alasanya kan salinan putusan itu belum sampai ke BPJS. Lah kenapa belum sampai, tinggal difoto butuh satu detik. Kan udah sampai sebenarnya," kata Anggia kepada NU Online, Jumat (3/4).
Anggia berharap pihak BPJS Kesehatan mau mengerti kondisi ekonomi masyarakat tingkat bawah, terlebih Covid-19 di Indonesia tengah merebak. Hal itu disebutnya membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk.
"Ekonomi mereka sangat terbatas. Mereka sudah setiap hari keluar rumah untuk mencari uang. Sekarang mereka terbatas mencari uang (karena Covid-19). Kalau misalnya dia butuh konsumen, konsumennya di rumah terus. Ekonominya sangat terhambat," ucap perempuan yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU ini.
"Jadi mestinya segera diturunkan. Kalau bisa ya dibebaskan untuk yang sakit-sakit itu," imbuhnya.
Sebagaimana dirilis Antaranews, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berubah karena belum ada ketentuan resmi yang diamanatkan kepada lembaga asuransi kesehatan sosial pascaputusan pembatalan MA atas kenaikan iuran.
Iqbal melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa pihak MA belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua