Izin Lingkungan Dihapus, LPBINU Sebut UU Cipta Lapangan Kerja Langkah Mundur
NU Online · Sabtu, 15 Februari 2020 | 04:30 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Pemerintah tampaknya serius memberlakukan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (CLK). UU tersebut dianggap Pemerintah sebagai solusi atas berbagai persoalan terutama terkait kebijakan yang dianggap menghambat investasi.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Ali Yusuf menuturkan, Pemerintah secara tidak langsung membawa negara ini kepada kemunduruan.
Menurut Ali, Omnibus Law hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi tanpa memikirkan bagaimana dampak lingkungan jika izin lingkungannya dihapuskan. Bahaya, ujar dia, jika Pemerintah menganggap izin lingkungan menjadi penghambat investasi.
Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini menyebut kehadiran izin lingkungan sangat penting karena dampak buruk dari pembangunan dapat ditanggulangi. Jika izinnya dihapus, komitmen pengusaha untuk tidak merusak alam diragukan.
"Sudah banyak bukti jika pembangunan tanpa pertimbangan dampak lingkungan mudah hancur dan hilang, bahkan dalam waktu sekejap," tuturnya.
Sebanyak empat Omnibus Law masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di DPR. Hal itu menimbulkan kontroversi dan polemik sebagai respons atas poin-poin Omnibus Law.
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 5 Cekelan Utama kanggo Wong kang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Terkini
Lihat Semua