Izin Lingkungan Dihapus, LPBINU Sebut UU Cipta Lapangan Kerja Langkah Mundur
NU Online · Sabtu, 15 Februari 2020 | 04:30 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Pemerintah tampaknya serius memberlakukan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (CLK). UU tersebut dianggap Pemerintah sebagai solusi atas berbagai persoalan terutama terkait kebijakan yang dianggap menghambat investasi.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Ali Yusuf menuturkan, Pemerintah secara tidak langsung membawa negara ini kepada kemunduruan.
Menurut Ali, Omnibus Law hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi tanpa memikirkan bagaimana dampak lingkungan jika izin lingkungannya dihapuskan. Bahaya, ujar dia, jika Pemerintah menganggap izin lingkungan menjadi penghambat investasi.
Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini menyebut kehadiran izin lingkungan sangat penting karena dampak buruk dari pembangunan dapat ditanggulangi. Jika izinnya dihapus, komitmen pengusaha untuk tidak merusak alam diragukan.
"Sudah banyak bukti jika pembangunan tanpa pertimbangan dampak lingkungan mudah hancur dan hilang, bahkan dalam waktu sekejap," tuturnya.
Sebanyak empat Omnibus Law masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di DPR. Hal itu menimbulkan kontroversi dan polemik sebagai respons atas poin-poin Omnibus Law.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua