Izin Lingkungan Dihapus, LPBINU Sebut UU Cipta Lapangan Kerja Langkah Mundur
NU Online · Sabtu, 15 Februari 2020 | 04:30 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Pemerintah tampaknya serius memberlakukan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (CLK). UU tersebut dianggap Pemerintah sebagai solusi atas berbagai persoalan terutama terkait kebijakan yang dianggap menghambat investasi.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Ali Yusuf menuturkan, Pemerintah secara tidak langsung membawa negara ini kepada kemunduruan.
Menurut Ali, Omnibus Law hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi tanpa memikirkan bagaimana dampak lingkungan jika izin lingkungannya dihapuskan. Bahaya, ujar dia, jika Pemerintah menganggap izin lingkungan menjadi penghambat investasi.
Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini menyebut kehadiran izin lingkungan sangat penting karena dampak buruk dari pembangunan dapat ditanggulangi. Jika izinnya dihapus, komitmen pengusaha untuk tidak merusak alam diragukan.
"Sudah banyak bukti jika pembangunan tanpa pertimbangan dampak lingkungan mudah hancur dan hilang, bahkan dalam waktu sekejap," tuturnya.
Sebanyak empat Omnibus Law masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di DPR. Hal itu menimbulkan kontroversi dan polemik sebagai respons atas poin-poin Omnibus Law.
Terpopuler
1
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
Usai Gus Kikin Terpilih, Ini Susunan Tim Formatur PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Profil Gus Kikin yang Terpilih Jadi Ketum PBNU Hasil Muktamar Ke-35
4
Rais Aam Terpilih Setujui Lima Calon Ketua Umum PBNU, Musyawarah Penentuan Segera Dimulai
5
Ketum PBNU Terpilih Gus Kikin: Qanun Asasi Bakal Jadi Pedoman Perjalanan NU Abad Kedua
6
Gus Kikin Sampaikan Pidato Perdana Usai Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Terkini
Lihat Semua