Nasional

Izin Lingkungan Dihapus, LPBINU Sebut UU Cipta Lapangan Kerja Langkah Mundur

Sabtu, 15 Februari 2020 | 04:30 WIB

Izin Lingkungan Dihapus, LPBINU Sebut UU Cipta Lapangan Kerja Langkah Mundur

Ketua LPBINU M Ali Yusuf (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Pemerintah tampaknya serius memberlakukan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (CLK). UU tersebut dianggap Pemerintah sebagai solusi atas berbagai persoalan terutama terkait kebijakan yang dianggap menghambat investasi.
 
Tidak hanya itu, dalam draf Omnibus Law yang telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah menghapus izin lingkungan yang sebelumnya menjadi syarat mendapatkan izin usaha.
 
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Ali Yusuf menuturkan, Pemerintah secara tidak langsung membawa negara ini kepada kemunduruan. 

Menurut Ali, Omnibus Law hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi tanpa memikirkan bagaimana dampak lingkungan jika izin lingkungannya dihapuskan. Bahaya, ujar dia, jika Pemerintah menganggap izin lingkungan menjadi penghambat investasi. 
 
"Jika itu benar maka sama dengan Pemerintah mundur ke belakang. Itu artinya Pemerintah hanya kejar target pertembuhan ekonomi tanpa memikirkan aspek lingkungan. Bahkan bisa jadi Pemerintah beranggapan izin lingkungan jadi penghambat investasi," kata Ali Yusuf, Sabtu (15/2).
 
Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini menyebut kehadiran izin lingkungan sangat penting karena dampak buruk dari pembangunan dapat ditanggulangi. Jika izinnya dihapus, komitmen pengusaha untuk tidak merusak alam diragukan. 

"Sudah banyak bukti jika pembangunan tanpa pertimbangan dampak lingkungan mudah hancur dan hilang, bahkan dalam waktu sekejap," tuturnya. 
 
Karena itu dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak buruk baik untuk lingkungan maupun untuk masyarakat secara langsung. 
 
"Harus dikaji ulang. Karena itu akan bertentangan dengan komitmen Pemerintah terkait Pembangunan Berkelanjutan," ucapnya. 
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggulirkan wacana Omnibus Law pada pidato perdana seusai pelantikan periode kedua dia menjadi presiden, 20 Oktober 2019 lalu.
 
Sebanyak empat Omnibus Law masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di DPR. Hal itu menimbulkan kontroversi dan polemik sebagai respons atas poin-poin Omnibus Law.
 
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan