Nasional

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag, Cek Info Lengkapnya di Sini

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:30 WIB

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag, Cek Info Lengkapnya di Sini

Kementerian Agama RI. (Foto: dok. Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) umumkan jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, tes ini akan dilaksanakan selama tanggal 18 sampai dengan 29 Oktober 2024.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa SKD digelar di dalam negeri dan luar negeri. Untuk lokasi dalam negeri akan dilaksanakan tanggal 18 sampai dengan 29 Oktober 2024, sedangkan lokasi di luar negeri akan dilaksanakan tanggal 22 sampai dengan 24 Oktober 2024.


“Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri. Sementara untuk SKD di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya,” ujar Ali dalam laman Kemenag pada Senin (14/10/2024).


Ali menambahkan bahwa SKD dalam negeri dilaksanakan pada 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Sedangkan, SKD luar negeri dilaksanakan di 36 titik lokasi pada 25 negara, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar.


“Peserta (CPNS Kemenag) wajib mengikuti (tes) SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.


Senada dengan Ali, Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, apabila peserta CPNS Kemenag tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan tes SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dianggap gugur.


“Proses seleksi (CPNS 2024) ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama (Kemenag) atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” ujar Wawan.


“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya.


Dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa peserta disarankan hadir paling lambat 60 menit sebelum tes SKD dimulai dengan membawa Karu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang telah dicetak melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://sscasn.bkn.go.id.


Sedangkan, untuk peserta yang mengikuti tes di luar negeri membawa paspor atau Karu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang telah dicetak melalui laman BKN.


Informasi lengkap mengenai pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag dapat dilihat di sini: SKD CPNS Kemenag