Jamaah Haji Usia di Atas 65 Tahun Tetap Miliki Harapan Berangkat
Rabu, 25 Mei 2022 | 22:05 WIB
Achmad Mukafi Niam
Penulis
Jakarta, NU Online
Pelaksanaan haji tahun 2022 dilakukan dengan sejumlah batasan untuk mencegah menyebarnya Covid-19. Salah satu batasan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi adalah usia maksimal jamaah haji 65 tahun. Para jamaah haji kelompok usia ini hanya bisa pasrah dengan ketentuan tersebut.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama Indonesia Arsad Hidayat menyampaikan bahwa para calon jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun tetap memiliki harapan untuk dapat berangkat di kemudian hari sejauh mereka tidak menarik setoran. Jangan sampai sudah menunggu 10 tahun, lalu uangnya ditarik. Karena jika mendaftar lagi lanjutnya, mereka menunggu waktu yang lebih lama lagi.
Dari daftar tunggu yang dirilis situs haji.kemenag.go.id yang diakses pada 25 Mei 2022, untuk bisa berangkat jamaah haji harus menunggu antrean berangkat selama puluhan tahun. Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah pendaftar haji paling banyak yakni 1.097.220 jamaah. Sementara jumlah kuota hanya 15.956 orang. Dengan demikian antrean untuk berangkat haji membutuhkan waktu sampai 69 tahun.
Baca Juga
Makna Haji Mabrur
Daerah di mana Muslim merupakan penduduk minoritas juga mengalami antrean panjang juga. Di Bali, daftar tunggu mencapai 55 tahun sementara di Papua 50 tahun.
Arsad berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 berjalan dengan lancar. Jika jamaah menjaga protokol kesehatan dengan baik, mereka dapat kembali ke tanah air dan tidak membawa virus Covid. Hal ini akan menjadi pertimbangan pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun berikutnya.
“Semoga ke depan pemberlakuan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan tahun ini mungkin ke depan bisa dicabut sehingga semua jamaah haji tanpa memandang batasan umur bisa berangkat ke Arab Saudi,” kata Arsad di Jakarta, Selasa (25/5).
Antrean keberangkatan haji semakin panjang karena pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah Arab Saudi tidak membuka pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah haji dari luar negeri. Sementara jamaah haji dari dalam negeri pun jumlahnya sangat terbatas. Otomatis, calon jamaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun tersebut, keberangkatannya mengalami kemunduran.
Sebelumnya pada tahun 2013-2015 pemerintah telah mengurangi kuota jamaah haji Indonesia sebesar 20 persen atau setara dengan 42.200 orang setiap tahunnya karena adanya proyek pembangunan Masjidil Haram.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mengembalikan dana milik jamaah jika mereka membatalkan pendaftaran haji. Namun, dari data penundaan haji tahun 2021, jumlah yang membatalkan pendaftaran sangat sedikit. Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam sebuah webinar pada 7 Juni 2021 sebagaimana dilansir oleh antaranews.com menyampaikan, jumlah orang yang membatalkan pendaftaran haji hanya sekitar 600 orang atau setara dengan 0,3 persen dari jamaah lunas tunda reguler 196 ribuan jamaah.
Menurut ketentuan, calon jamaah haji yang membatalkan pendaftarannya kehilangan nomor antrean dan harus memulai antrean baru jika mendaftar ulang.
Pewarta: Achmad Mukafi Niam
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua