Jawaban KPU soal Wacana Hak Angket yang Diusulkan Ganjar
Kamis, 22 Februari 2024 | 21:00 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angketnya guna mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Ganjar Pranowo, penggunaan hak angket merupakan metode yang efektif dalam menggali, meneliti, dan menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum. Oleh karena itu, ia pun menyarankan untuk menggunakan hak angket dan hak interpelasi.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu," ujarnya pada Senin (20/2/2024) dilansir dari Kompas.com.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu sudah jelas mengatur mengenai mekanisme penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu-lah yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, Kamis (22/2/2024).
Di UU Pemilu sudah menjelaskan tersebut, mekanisme penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan Rekapitulasi
Idham mengajak masyarakat untuk menegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglima, terutama dalam prinsip penyelenggaraan pemilu yang menuntut kepastian hukum.
"Saya ingin mengajak kepada semua pihak, mari kembali kepada UU Pemilu," tegasnya.
Sementara itu terkait surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang penolakan penggunaan Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 KPU akan membahasnya dalam rapat pimpinan.
"KPU nanti akan membahas surat, semua surat selalu dibahas dalam rapat pimpinan, nanti tentunya akan kami sampaikan hasilnya," ujarnya.
Idham menegaskan bahwa dalam peraturan teknis, Sirekap dianggap sebagai alat bantu dan bukan sebagai alat penentu.
Ia menyatakan bahwa Undang-Undang pemilu telah secara tegas menyatakan bahwa hasil resmi penghitungan suara didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPK, kecamatan, hingga tingkat nasional di KPU RI.
"Undang-undang pemilu memberikan batas waktu kepada KPU paling lama 35 hari harus sudah menetapkan hasil Pemilu. Sehingga di lampiran 1 PKPU nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir Rekapitulasi adalah 20 Maret 2024," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua