KPU: Sirekap Alat Bantu Pendukung Akuntabilitas dan Transparansi Hasil Pemilu 2024
Selasa, 20 Februari 2024 | 10:15 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari di dampingi 2 anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) Mochammad Afifuddin (kanan)
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan hasil perolehan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Sirekap, menurut anggota KPU Betty Epsilon Idroes, dibangun dan dikembangkan sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, terjaga, yang sangat mendukung akuntabilitas dan transparansi hasil pemilu 2024.
Ia mengatakan, KPU memanfaatkan Sirekap untuk memotret penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C yang ditulis KPPS. Semua proses itu dilaksanakan terbuka, disaksikan masyarakat yang hadir sehingga mereka bisa mengoreksi datanya.
Kemudian, menurutnya, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk mengecek dan meneliti hasil perolehan suara melalui Sirekap pada portal pemilu2024.kpu.go.id.
"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis berupa diagram lingkaran dan diagram batang, serta tabel yang berisi rincian data,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan, formulir C yang didokumentasikan Sirekap menjadi data otentik yang akan dijaga untuk mencegah upaya gangguan dari pihak tak bertanggung jawab.
“KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi," jelasnya.
Selain itu, Sirekap data pada formulir C hasil yang dikumpulkan merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan atau data pribadi di dalamnya.
"Sehingga publik dapat akses, dapat melihat, dapat mencatat, bahkan mengumpulkan; data tersebut bisa di-save untuk melakukan pengecekan terhadap proses yang terjadi di TPS," pungkasnya.
Terpopuler
1
8 Amalan Sunnah yang Dianjurkan pada Hari Raya Idul Fitri
2
Niat Puasa Syawal Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
3
Niat Puasa Qadha bagi yang Batal atau Meninggalkannya di Bulan Ramadhan
4
Meninjau Posko Mudik Banser di Bantul Yogyakarta, Ini Fasilitas dan Layanan untuk Pemudik
5
573 Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Pemudik ke Kampung Halaman
6
Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
Terkini
Lihat Semua