KPU: Sirekap Alat Bantu Pendukung Akuntabilitas dan Transparansi Hasil Pemilu 2024
NU Online · Selasa, 20 Februari 2024 | 10:15 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di dampingi 2 anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) Mochammad Afifuddin (kanan)
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan hasil perolehan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Sirekap, menurut anggota KPU Betty Epsilon Idroes, dibangun dan dikembangkan sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, terjaga, yang sangat mendukung akuntabilitas dan transparansi hasil pemilu 2024.
Ia mengatakan, KPU memanfaatkan Sirekap untuk memotret penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C yang ditulis KPPS. Semua proses itu dilaksanakan terbuka, disaksikan masyarakat yang hadir sehingga mereka bisa mengoreksi datanya.
Kemudian, menurutnya, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk mengecek dan meneliti hasil perolehan suara melalui Sirekap pada portal pemilu2024.kpu.go.id.
"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis berupa diagram lingkaran dan diagram batang, serta tabel yang berisi rincian data,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan, formulir C yang didokumentasikan Sirekap menjadi data otentik yang akan dijaga untuk mencegah upaya gangguan dari pihak tak bertanggung jawab.
“KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi," jelasnya.
Selain itu, Sirekap data pada formulir C hasil yang dikumpulkan merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan atau data pribadi di dalamnya.
"Sehingga publik dapat akses, dapat melihat, dapat mencatat, bahkan mengumpulkan; data tersebut bisa di-save untuk melakukan pengecekan terhadap proses yang terjadi di TPS," pungkasnya.
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua