Kaleidoskop 2022: Polemik RUU Sisdiknas, dari Madrasah Hilang hingga Peniadaan Tunjangan Guru
Jumat, 30 Desember 2022 | 18:30 WIB
RUU Sisdiknas menimbulkan polemik karena hilangnya frasa madrasah hingga tunjangan guru yang ditiadakan. (Ilustrasi: NU Online/Freepik)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Pada Maret 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menyusun Rancangan Perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun, RUU Sisdiknas ini menimbulkan polemik karena hilangnya frasa madrasah hingga tunjangan guru yang ditiadakan.
Ketiadaan frasa madrasah di dalam RUU Sisdiknas itu dikritik salah satunya oleh Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arifin Junaidi. Ia menilai, UU Sisdiknas 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.
Dalam UU Sisdiknas 2003, pendidikan madrasah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar. Poin ini terdapat pada Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi: “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”.
Polemik RUU Sisdiknas ini juga membuat Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) bergerak melakukan konsolidasi dengan elemen pendidik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Salah satunya, Pergunu berkunjung ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau guna menjaring aspirasi para pendidik, pengasuh pesantren, dan kepala sekolah.
Di sana, Pergunu menerima aspirasi dari Pengasuh Pesantren Nurul Jannah KH Budi Nurhamid yang sangat mendukung kembalinya frasa madrasah dan pesantren di batang tubuh RUU Sisdiknas. Harapannya, tidak ada lagi dikotomi antara madrasah, pesantren, dan sekolah umum sebagai jenis pendidikan di Indonesia.
Persoalan frasa madrasah yang hilang itu direspons oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Ia mengatakan, tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Maret 2022.
Tak hanya sampai di situ, Sekretaris Umum PP Pergunu Aris Adi Leksono meminta Kemendikbudristek untuk membuka ruang dialog dalam penyusunan RUU Sisdiknas itu. Ia menyoroti hilangnya ayat dalam Pasal 127 RUU Sisdiknas terkait tunjangan profesi guru dan dosen.
“Kemendikbudristek perlu mendialogkan secara terbuka dengan masyarakat, termasuk jika draf RUU tersebut mengalami perubahan,” kata Aris.
Perjuangan Pergunu untuk menyuarakan aspirasi guru di Indonesia itu berlanjut di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 September 2022. Sejumlah aspirasi diungkapkan oleh PP Pergunu.
Salah satunya, Ketua Umum PP Pergunu KH Asep Saifuddin Chalim menegaskan, pihaknya mendukung lahirnya UU Sisdiknas, tetapi harus dalam bentuk yang sempurna. Karena itu, Pergunu memberikan beberapa catatan.
Di ruang yang sama, Wakil Ketua Umum PP Pergunu Ahmad Zuhri menyesalkan draf RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tentang tunjangan profesi guru. Menurut Zuhri, menghapus pasal itu sama dengan memiskinkan guru.
"Jika ada upaya penghapusan skema Tunjangan Profesi Guru yang telah diatur dalam UU Guru dan Dosen sebelumnya. Berarti itu sama saja dengan upaya memiskinkan guru, dengan demikian secara tegas Pergunu menolak wacana tersebut," tegas Zuhri.
Selain itu, Pergunu mendorong agar DPR RI memastikan 20 persen APBN dipergunakan untuk kesejahteraan guru. Dalam hal ini, Pergunu juga mendorong agar RUU Sisdiknas segera dibahas DPR.
"RUU Sisdiknas harus memastikan 20 persen APBN untuk kesejahteraan guru dan ini harus masuk dalam draf RUU Sisdiknas. Karena itu, kami tetap mendorong RUU Sisdiknas segera dibahas oleh DPR," ungkap Zuhri.
Setelah mendengar aspirasi dari Pergunu mengenai koreksi atas RUU Sisdiknas, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Kemendikbudristek untuk membuka diri seluas-luasnya terhadap koreksi, masukan, dan usulan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk Pergunu.
Terkait tunjangan profesi guru yang ditiadakan itu, direspons oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril. Ia mengatakan, tunjangan guru tetap diberikan mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.
Ia mengklaim, RUU Sisdiknas dibuat sebagai upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. RUU ini mengatur agar guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun.
NU Online mencatat bahwa dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, yakni pada Pasal 105.
Bunyi pasal tersebut, RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru mendapatkan penghasilan yang layak tanpa dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Padahal, pada naskah RUU Sisdiknas versi April 2022, aturan mengenai tunjangan profesi guru dimuat pada Pasal 127 ayat 1-10, yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
Karena terus mengalami polemik dan kegaduhan, DPR RI akhirnya menetapkan bahwa RUU Sisdiknas tidak masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Keputusan itu diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 20 September 2022.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua