Kebijakan Pembatasan Medsos Anak oleh Komdigi Dinilai Perlu Pendampingan Literasi Digital
NU Online · Senin, 9 Maret 2026 | 07:00 WIB
Ayu Lestari
Kontributor
Jakarta, NU Online
Rencana pemberlakuan peraturan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia yang dijadwalkan berlaku pada 28 Maret 2026 mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah pemangku kepentingan. Salah satu poin kebijakan tersebut adalah pembatasan akses media sosial bagi anak.
Akademisi Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan menilai kebijakan tersebut sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Australia dan beberapa negara di Eropa.
“Tidak mudah memang, karena anak-anak kita adalah digital native. Ibaratnya mereka lahir sudah di zaman digital dan berinteraksi sehari-hari dengan gawai, sehingga media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka,” ujar Edi kepada NU Online, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kebijakan pembatasan tersebut penting karena penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memengaruhi konsentrasi dan kemampuan belajar anak.
“Banyak kajian ilmiah menunjukkan bahwa pola penggunaan media sosial dengan durasi pendek seperti Instagram Reels berdampak pada penurunan daya fokus dan kemampuan belajar anak,” katanya.
Dari perspektif ilmu pendidikan, Edi menjelaskan bahwa media sosial sebenarnya dapat menjadi sarana penyebaran pengetahuan dan nilai-nilai tertentu yang memiliki potensi positif maupun negatif. Konten edukatif dapat memberikan manfaat, namun tanpa kontrol yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten yang kurang sesuai.
“Masalahnya, ketika kontrol utama ada di tangan anak, sementara mereka belum sepenuhnya mampu mengendalikan diri, maka mereka mudah dipengaruhi oleh apa yang ditonton, termasuk sulit mengontrol waktu penggunaan media sosial,” ujarnya.
Ia menilai dampak negatif penggunaan media sosial pada anak sering kali lebih besar dibandingkan potensi manfaatnya, terutama karena anak belum memiliki kemampuan memfilter informasi dengan baik.
Meski demikian, Edi juga menilai kajian ilmiah mengenai efektivitas pembatasan akses media sosial masih terbatas. Di beberapa negara seperti Australia, pembatasan usia penggunaan media sosial diterapkan dengan asumsi dapat meningkatkan kesehatan mental anak.
“Tujuannya agar anak tidak mudah terintimidasi, tidak sekadar mengikuti tren (fear of missing out), serta terhindar dari tekanan sosial di dunia maya. Namun hasilnya juga belum sepenuhnya jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pembatasan media sosial justru dapat membuat anak merasa terasing dari lingkungan pergaulan digitalnya.
Menurutnya, sekolah juga perlu menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi masing-masing. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meminta siswa menitipkan gawai selama jam pelajaran dan mengambilnya kembali saat pulang sekolah.
“Beberapa studi menunjukkan kebijakan ini dapat meningkatkan fokus siswa dalam belajar karena mereka tidak tergoda untuk memeriksa gawai berulang kali saat pelajaran berlangsung,” paparnya.
Namun demikian, sekolah juga memiliki keterbatasan dalam mengontrol penggunaan gawai di luar lingkungan sekolah. Bahkan dalam beberapa kegiatan pembelajaran, penggunaan gawai justru dibutuhkan untuk mendukung proses belajar.
Edi menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan kebijakan pembatasan media sosial sebenarnya terletak pada peran orang tua.
“Sebab orang tua yang memiliki kontrol penuh terhadap anak-anaknya. Mereka yang membelikan gawai, menyediakan akses internet, dan memiliki tanggung jawab terbesar dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut, seperti kemungkinan anak memanipulasi usia saat membuat akun atau menggunakan jaringan alternatif untuk mengakses media sosial.
“Jika anak sudah dapat mengakali pembatasan usia, pemerintah akan sulit mengontrol. Karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Duta Baca Kabupaten Indramayu Vika Oktaviani menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun perlu diterapkan untuk mengurangi berbagai dampak negatif di ruang digital.
Menurutnya, salah satu risiko yang sering muncul adalah paparan konten pornografi serta potensi pelecehan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Konten pornografi dapat membuat anak bersikap tidak sesuai dengan usianya, bahkan berpotensi menjadi sasaran pelecehan dari orang dewasa,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa praktik perundungan (bullying) kini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di media sosial.
Vika menilai kebijakan pembatasan usia dapat berjalan efektif apabila disertai penguatan sistem penyaringan konten serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pembuatan akun media sosial.
“Pemerintah perlu memperketat proses pembuatan akun, misalnya dengan verifikasi data diri yang tidak mudah dimiliki anak-anak. Namun peran orang tua tetap harus dilibatkan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya program pendampingan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua agar mereka memahami dampak negatif penggunaan media sosial.
“Orang tua tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan pemahaman melalui pendekatan yang membuat anak merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Menurut Vika, literasi digital juga dapat membuka ruang ekspresi yang lebih sehat bagi anak-anak, sehingga mereka tidak hanya bergantung pada media sosial untuk mengekspresikan diri.
“Lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain perlu menjadi ruang yang mendukung anak untuk berekspresi dan mengembangkan minat serta bakatnya,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah juga memperkuat upaya penyaringan konten berbahaya di ruang digital, seperti pornografi, penipuan, hoaks, dan pelecehan seksual.
“Media sosial sebenarnya memiliki banyak manfaat jika digunakan secara bijak. Namun jika disalahgunakan, justru dapat menjadi bumerang bagi penggunanya,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menghapus Sekat Sektarian di Tengah Umat
2
Orang Wajib Zakat Fitrah Tapi Juga Boleh Menerima?
3
Kultum Ramadhan: Menjadi Manusia yang Bermanfaat bagi Sesama
4
Perang Iran dan Israel-AS Berdampak Global, Ketua Umum PBNU Desak Perdamaian
5
Standar Ganda Sekutu dalam Perang Israel-AS vs Iran
6
Larangan Menjadikan Orang Meninggal sebagai Bahan Lelucon
Terkini
Lihat Semua