Kemenag Sediakan Bantuan Program Penulisan Islam Nusantara
NU Online · Jumat, 21 Agustus 2015 | 10:01 WIB
Jakarta, NU Online
Untuk mendukung pengambangan Islam Nusantara dan mempromosikan Islam moderat yang mempertegas semangat keislaman dan kebangsaan, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan program Bantuan Islam Nusantara Tahun Anggaran 2015 bagi 10 (sepuluh) dosen, peminat kajian, peneliti, dan penulis sebesar maksimum Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) untuk setiap usulan, yang digunakan untuk mendukung penulisan Islam Nusantara tersebut.<>
Dalam informasi yang diupload di http://diktis.kemenag.go.id/NEW/file/dokumen/2814400751201959ntara.pdf, mereka yang berminat dalam mengajukan proposal dengan persyaratan sebagai berikut.
1. Program bantuan ini dapat diikuti oleh dosen, peminat kajian, peneliti, dan penulis perorangan atau kelompok yang memiliki perhatian khusus dalam menggali khazanah Islam Nusantara dari berbagai aspeknya.
2. Dosen, peminat kajian, peneliti, dan penulis perorangan atau kelompok mengajukan permohonan bantuan yang memuat antara lain:
a. Usulan program penulisan yang memuat latar belakang, tujuan, target pelaksanaan, definisi dan ruang lingkup program, dan rencana kerja;
b. Rancangan Penggunaan Anggaran sesuai Standar Biaya Umum (SBU) Kementerian Keuangan;
c. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan/merealisasikan bantuan secara tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, apabila ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Pengajuan dikirim paling lambat tanggal 15 September 2015, kepada Direktur Pendidikan Tinggi Islam, u.p. Subdit Pengembangan Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Jl. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Lantai 7, Jakarta Pusat 10710. Contact Person:
Sdri. Rini Rizki (08562301859) atau Sdri. Ida Miladi (08158708394). Hasil seleksi dan penetapan penerima Bantuan diumumkan melalui diktis.kemenag.go.id. Red: Mukafi Niam
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua