Munas NU Bahas Hukum Olah Citra Kamera untuk Rukyatul Hilal
NU Online · Ahad, 21 Juni 2026 | 21:00 WIB
Moderator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah KH Mahbub Maafi di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, Ahad (21/6/2026). (Foto: NU Online/Lukman)
Afrilia Tristara
Kontributor
Kediri, NU Online
Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2026 mendiskusikan dinamika teknologi falakiyah terkini.
Sidang secara khusus membahas kedudukan hukum rukyatul hilal yang dilakukan dengan bantuan perangkat olah citra kamera dalam perspektif fiqih. Penggunaan teknologi olah citra merupakan sebuah proses digital untuk mengedit foto hilal dari gangguan visual (noise). Proses olah citra ini bertujuan agar objek hilal dapat memisahkan diri dari cahaya latar belakang dan menjadi lebih jelas terlihat.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU sekaligus Pemimpin Sidang Waqi'iyyah KH Mahbub Ma'afi menjelaskan substansi dari penerapan teknologi ini dalam proses pemantauan hilal.
"Olah citra itu menjadi alat untuk mengangkat (memperjelas) hilal yang tidak terlihat oleh mata," ujar Kiai Mahbub di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri pada Ahad (21/6/2026).
Pembahasan ini berangkat dari rumusan masalah "Bagaimana kedudukan hukum rukyatul hilal yang dilakukan dengan bantuan perangkat olah citra kamera?"
Menanggapi pertanyaan di atas, KH Muhibbul Aman Aly selaku musahhih merumuskan dua kemungkinan hukum yang sangat bergantung pada kondisi keterlihatan awal objek hilal itu sendiri.
"Kemungkinan pertama objek hilal sesungguhnya sudah dapat terlihat dengan mata yang dibantu dengan teleskop untuk kemudian hasilnya direkam dalam citra kamera sebagai bahan laporan bahwa telah terjadi rukyatul hilal yang dibantu dengan sebagai alat bantu teleskop itu," katanya.
Dalam contoh yang pertama ini, Kiai Muhib menjelaskan, jika esensi hilal pada dasarnya sudah tertangkap oleh mata melalui perantara lensa teleskop, maka proses olah citra setelahnya berfungsi sebagai penguat dokumentasi.
Oleh karena itu, menurut Kiai Muhib, laporan rukyatul hilal tersebut dapat diterima sebagai dasar itsbatul hilal (penetapan awal bulan qamariyah).
Berbeda dengan kemungkinan kedua, jika objek hilal sejak awal sama sekali tidak dapat dilihat oleh mata (bahkan setelah dibantu teleskop) dan bentuk hilal baru muncul atau mewujud hanya setelah melalui proses olah citra, kesaksian perukyat ditolak.
"Jika objek hilal tidak dapat dilihat oleh mata tetapi hanya dapat dilakukan dengan citra, maka laporan hilal ditolak," pungkas Kiai Muhib.
Forum ini dihadiri oleh puluhan perwakilan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan berbagai pondok pesantren.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua