Nasional

Data Pribadi Rentan Disalahgunakan, Peserta Komisi Maudhuiyyah Usulkan Mekanisme Perlindungan yang Lebih Kuat

NU Online  ·  Senin, 22 Juni 2026 | 05:27 WIB

Data Pribadi Rentan Disalahgunakan, Peserta Komisi  Maudhuiyyah Usulkan Mekanisme Perlindungan yang Lebih Kuat

Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Munas dan Konbes NU 2026, Ahad (21/6/2026) di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. (Foto: NU Online/Lukman H)

Kediri, NU Online

Isu fiqih kedaulatan data antara hak, harta dan martabat menjadi salah satu pembahasan penting dalam Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyyah pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 di Pondok Pesantren Queen Al Falah Ploso, Mojo, Kediri, Jawa Timur.

 

Para musyawirin mengkaji posisi data pribadi dalam perspektif fiqih, terutama terkait apakah data dapat dikategorikan sebagai mal (harta) atau lebih dekat dengan konsep al-'ird (kehormatan).

 

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi disebutkan bahwa data pribadi mencakup berbagai informasi tentang seseorang, seperti nomor telepon, akun WhatsApp, alamat surat elektronik, informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, dan informasi lain yang bersifat pribadi serta tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan.

 

Delegasi lain dari PWNU Jawa Tengah menyoroti praktik pemanfaatan data pribadi dalam platform digital yang menurutnya kerap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan data.

 

Ia mencontohkan, ketika seseorang membeli barang melalui platform toko online qmisalnya, tidak lama kemudian akan muncul berbagai iklan yang berkaitan dengan produk yang baru dibeli. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan data pengguna oleh pihak lain.

 

"Dalam praktiknya sering kali tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data. Misalnya saya membeli baju di sebuah platform belanja daring, lalu setelah itu muncul berbagai iklan yang berkaitan dengan barang tersebut. Artinya, data aktivitas pengguna dimanfaatkan untuk kepentingan periklanan," ujarnya.

 

Ahmad menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memang membuka ruang pemrosesan data dengan persetujuan pemilik data. Namun, menurutnya, dalam praktik di lapangan mekanisme persetujuan tersebut sering kali tidak dipahami secara utuh oleh pengguna.

 

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat kategori data pribadi tertentu yang bersifat sensitif dan wajib mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penyalahgunaan terhadap data tersebut dapat berujung pada sanksi yang berat.

 

Menurut Ahmad, kondisi tersebut menunjukkan bahwa data pribadi saat ini dapat dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain, meskipun pada dasarnya data tersebut melekat pada individu yang bersangkutan.

 

Karena itu, ia mengusulkan agar data pribadi mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dalam perspektif hukum Islam maupun regulasi negara, sehingga hak-hak pemilik data tidak mudah dilanggar oleh pihak lain.

 

"Jangan sampai data yang seharusnya menjadi hak seseorang justru dapat dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa perlindungan yang memadai," ujarnya.

 

Anggota Komisi Maudhu'iyyah, KH Aniq Nawawi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah menjadikan data sebagai sesuatu yang sangat bernilai, bahkan kerap disebut sebagai emas baru di era digital.

 

"Kita tahu data itu sangat penting sekarang ini, seperti emas. Ada beberapa perusahaan yang mendapatkan keuntungan cukup besar dari penjualan data," ujar Aniq kepada NU Online usai kegiatan, Ahad (21/6/2026) malam.

 

Menurutnya, dalam forum bahtsul masail masih mendiskusikan apakah data pribadi dapat dikategorikan sebagai mal (harta) dalam perspektif fiqih. Jika data dianggap sebagai harta, maka ia memiliki konsekuensi hukum yang jelas seperti larangan mengambil tanpa izin, kewajiban mengganti rugi jika disalahgunakan, dan perlindungan terhadap pemiliknya.

 

"Sementara kita belum punya rumusan apakah data bisa disebut harta. Kalau disebut harta, tentu tidak boleh diambil sembarangan. Kalau diambil berarti ada konsekuensi hukum seperti pencurian atau pelanggaran hak milik," imbuh Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PBNU itu.

 

Lantas bagaimana perlindungannya? Melindungi data pribadi itu tanggung jawab siapa? Apakah syariat juga mengatur perlindungan data keluarga dan seterusnya?

 

Aniq menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang biasa digunakan ulama untuk menentukan sesuatu sebagai mal (harta). Salah satunya adalah kemungkinan suatu benda atau hak untuk diwariskan. 

 

Pada titik ini, data pribadi dinilai memiliki karakteristik yang berbeda karena nilai manfaatnya tidak selalu berlanjut setelah pemilik data meninggal dunia.

 

Namun di sisi lain, data pribadi juga memenuhi beberapa unsur mal (harta). Data memiliki nilai ekonomi, dapat dimanfaatkan, dan pemiliknya tidak rela jika data tersebut diambil atau disebarluaskan secara sembarangan. 

 

Oleh karena itu, pihak yang mengambil atau memanfaatkan data tanpa izin dapat dikenai kewajiban ganti rugi.

 

"Jadi yang membuat diskusi cukup alot karena ada beberapa unsur mal yang terpenuhi pada data pribadi, tetapi ada pula unsur yang tidak terpenuhi. Di situlah muncul diskusi yang menarik, apakah data ini dapat dikategorikan sebagai mal atau tidak," paparnya.

 

Meski demikian, Aniq menegaskan bahwa substansi utama yang dibahas bukan semata-mata soal status data sebagai mal, melainkan perlindungan yang harus diberikan terhadap data pribadi.

 

"Ketika kita menyebutnya mal, maka harus ada perlindungan yang mengikutinya, tidak boleh dicuri, ada ganti rugi, dan sebagainya. Kita tidak masalah jika ini disebut mal ma'nawi (harta nonfisik), karena yang terpenting adalah perlindungan yang mengikutinya," ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Tenggara, Ahmad Baharuddin mengatakan bahwa data pribadi bisa masuk ke dalam dua kategori itu sekaligus. 

 

"Ketika data tersebut memiliki nilai ekonomi, maka ia adalah mal (harta). Namun ketika data itu berkaitan dengan sesuatu yang harus dijaga kerahasiaannya, maka ia menjadi bagian dari al-'ird (kehormatan)," imbunya.

 

Ia membenarkan bahwa perdebatan awal dalam forum berlangsung cukup panjang hanya untuk merumuskan definisi dan konsekuensi hukum dari data pribadi.

 

Menurutnya, pandangan peserta musyawarah sempat terbagi antara yang mengaitkan data dengan aspek Hifzhul Mal (menjaga harta) dan Hifzhul 'Ird (menjaga kehormatan).

 

"Sebagian musyawirin melihat dari sisi Hifzhul Mal, sementara sebagian lain mendekatkannya pada Hifzhul 'Ird atau menjaga kehormatan diri. Mengingat data pribadi jika disalahgunakan bisa menjatuhkan martabat seseorang," terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang