Kemenhaj Usul BPKH Wajib Lapor Berkala ke Menteri dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
NU Online · Jumat, 13 Februari 2026 | 09:00 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj mengusulkan kewajiban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Haji dan Umrah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Usulan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas dana haji.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat pembahasan perubahan undang-undang bersama Badan Legislasi DPR RI, Kamis (12/2/2026).
Dahnil mengatakan, kewajiban pelaporan itu diperlukan karena Menteri Haji dan Umrah merupakan pemegang mandat pengelolaan keuangan haji dari negara, sedangkan BPKH menjalankan mandat tersebut dalam praktik pengelolaan dana.
“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ujar Dahnil dikutip NU Online pada Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan BPKH tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus memuat penjelasan komprehensif mengenai arah kebijakan pengelolaan keuangan haji. Hal itu mencakup strategi investasi hingga capaian nilai manfaat yang diperoleh dari dana jamaah.
“Koordinasi sepenuhnya dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” katanya.
Menurut Dahnil, secara hukum dan normatif, keuangan haji ditempatkan sebagai bagian dari keuangan pemerintah. Dengan konstruksi tersebut, pemerintah memikul tanggung jawab penuh atas dana yang disetorkan jamaah.
Baca Juga
6 Prinsip Pengelolaan Keuangan Haji BPKH
“Artinya, keuangan haji itu sama dengan bagian dari keuangan pemerintah kalau kemudian merujuk dari undang-undang yang sedang kita bicarakan ini. Nah, konsekuensinya adalah tanggung jawab penuh itu berada di pemerintah,” katanya.
Selain kewajiban pelaporan, pemerintah juga mengusulkan penguatan mekanisme pengawasan kinerja melalui kontrak kinerja tahunan antara Menteri Haji dan Umrah dan lembaga pengelola keuangan haji. Kontrak tersebut diusulkan berbasis pada target pencapaian nilai manfaat investasi.
“Mekanisme kontrak kinerja tahunan antara menteri dan lembaga pengelolaan keuangan haji itu harus didasarkan pada target nilai manfaat,” ujarnya.
Dahnil menilai, penguatan pelaporan, evaluasi kinerja, serta tata kelola pengelolaan dana haji diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan dana jamaah dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang saat ini masih berlaku, BPKH diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada presiden dan DPR RI melalui menteri setiap enam bulan sekali.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Kehilangan Arah di Tengah Derasnya Arus Kehidupan
2
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Februari 2026 dengan Didahului Edukasi Pengamatan Hilal
3
Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Periode 2026-2031
4
Pemerintah Siapkan Bansos Rp17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026
5
Khutbah Jumat: Menjenguk Orang Sakit, Langkah Kecil Menuju Surga
6
BPJS Kesehatan Angkat Bicara soal Penonaktifan PBI JK oleh Kemensos
Terkini
Lihat Semua