Nasional HAJI 2026

Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun untuk Operasional Haji 2026 dan Persiapan 2027

NU Online  ·  Selasa, 10 Februari 2026 | 22:00 WIB

Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun untuk Operasional Haji 2026 dan Persiapan 2027

Kementerian Haji dan Umrah saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI Selasa (10/2/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp3,1 triliun kepada DPR RI untuk menjamin kelancaran operasional penyelenggaraan ibadah haji 2026 sekaligus menyiapkan tahapan awal penyelenggaraan haji tahun 2027.


Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026).


Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk menutup kebutuhan operasional yang bersifat mendesak, mengingat waktu pelaksanaan haji 2026 sudah semakin dekat dan persiapan haji 2027 harus mulai berjalan lebih awal.


“Kebutuhan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 sebesar Rp3.103.018.430.000 berkaitan dengan kebutuhan yang cukup mendesak, untuk pemenuhan pembiayaan operasional ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi yang sudah di depan mata, dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi,” kata Dahnil.


Dalam rapat yang sama, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memaparkan kondisi keterbatasan anggaran yang saat ini dihadapi Kemenhaj, khususnya pada pos dana rupiah murni.


Keterbatasan tersebut dinilai belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan haji dan umrah, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan kelembagaan kementerian yang baru terbentuk.


Menurut Gus Irfan, kebutuhan kelembagaan Kemenhaj mencakup pembiayaan belanja pegawai, operasional perkantoran, serta aktivitas pendukung lainnya di tingkat pusat, daerah, hingga di Arab Saudi.


Selain itu, terdapat tambahan beban anggaran akibat penggabungan fungsi layanan kesehatan haji, yang meliputi pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta pembiayaan petugas kesehatan bagi jamaah.


Ia menekankan bahwa tahapan persiapan haji bersifat krusial dan tidak dapat ditunda, mengingat sebagian besar proses harus diselesaikan dalam tiga bulan pertama.


Tahapan tersebut meliputi pelatihan petugas haji, penandatanganan kontrak layanan konsumsi, akomodasi dan transportasi, penyediaan layanan kesehatan, serta pembiayaan operasional petugas di Arab Saudi.


“Bahkan sebelum tahun 2026 berakhir, Kementerian Haji dan Umrah sudah harus memulai persiapan operasional haji tahun 2027. Dengan demikian, kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko terhadap penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga menimbulkan dampak berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya,” ujar Gus Irfan.


Sebelumnya, Kemenhaj juga telah meminta DPR RI untuk mempercepat proses peralihan anggaran penyelenggaraan haji dan umrah tahun 2026 dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai total Rp523,27 miliar.


Anggaran tersebut terdiri atas dana revitalisasi asrama haji dan pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) asrama haji.


Rinciannya, nilai SBSN untuk asrama haji dan PLHUT tercatat sebesar Rp488,88 miliar, sementara PNBP asrama haji mencapai Rp34,38 miliar.


“Kami mengusulkan kepada para pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI untuk dapat mengagendakan pembahasan peralihan anggaran dimaksud guna kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada 5 November 2025.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang