Nasional

Kemenlu Akui Perlindungan Pekerja Migran Belum Optimal, Peran KP2MI Dinilai Kunci Pencegahan

NU Online  ·  Rabu, 25 Februari 2026 | 06:00 WIB

Kemenlu Akui Perlindungan Pekerja Migran Belum Optimal, Peran KP2MI Dinilai Kunci Pencegahan

Diplomat Madya Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Kementerian Luar Negeri Rangga Yudha Nagara. (Foto: Budi)

Jakarta, NU Online 

Kementerian Luar Negeri menegaskan pentingnya pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku dalam penanganan lonjakan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat industri scam online di Kamboja. Penegasan ini dinilai krusial untuk mencegah salah sasaran kebijakan perlindungan sekaligus menghindari munculnya moral hazard dalam penanganan kasus lintas negara.


Diplomat Madya Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Kementerian Luar Negeri Rangga Yudha Nagara mengungkapkan bahwa temuan lapangan menunjukkan karakteristik WNI di Kamboja tidak lagi bisa dipukul rata sebagai korban perdagangan orang.


“Pada awalnya kita menganggap semua WNI di Kamboja adalah korban. Namun setelah dilakukan pemulangan dan asesmen berulang, ditemukan pola bahwa sebagian berangkat secara sadar untuk bekerja di sektor scam online,” ujar Rangga dalam Diskusi Publik dengan tema "Perdagangan Orang dan Scam Online Kamboja: Pelindungan Korban, Penguatan Hukum, dan Kebijakan" yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (24/2/2026).


Menurut Kementerian Luar Negeri, mayoritas WNI yang bekerja di Kamboja berada di sektor industri daring ilegal, yang sebelumnya didominasi judi online dan kini bergeser ke scam online


Temuan lapangan juga menunjukkan sebagian dari mereka telah memiliki pengalaman kerja berulang di sektor tersebut dan kembali berangkat setelah sebelumnya dipulangkan ke Indonesia.


“Kami menemukan ada WNI yang sudah pernah dipulangkan dari Myanmar, kemudian secara sadar kembali ke Kamboja untuk bekerja di sektor yang sama,” kata Rangga.


Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam diplomasi perlindungan WNI, terutama ketika pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran terhadap pusat-pusat scam online sejak pertengahan Januari. Operasi tersebut memicu ribuan WNI mendatangi kantor perwakilan Indonesia untuk meminta perlindungan dan pemulangan.


“Sejak operasi penertiban dilakukan, lebih dari 4.700 WNI mendatangi KBRI untuk meminta bantuan. Namun setelah dilakukan asesmen, sekitar 3.500 tidak terindikasi sebagai korban,” ungkapnya.


Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa penumpukan WNI di penampungan KBRI memunculkan persoalan baru, mulai dari kerentanan sosial hingga potensi gangguan keamanan. Dalam beberapa kasus, terjadi insiden pelanggaran hukum yang melibatkan WNI di sekitar area penampungan, sehingga menambah kompleksitas penanganan diplomatik dengan otoritas setempat.


“Penumpukan ini berisiko menimbulkan masalah sosial dan keamanan, baik bagi WNI sendiri maupun hubungan dengan pemerintah setempat,” ujar Rangga.


Dalam kerangka kebijakan, Rangga menegaskan bahwa perlindungan WNI di luar negeri tetap mengacu pada prinsip tanggung jawab personal. Pemerintah memastikan pemenuhan hak dasar dan pendampingan hukum, tetapi tidak secara otomatis mengambil alih tanggung jawab pemulangan bagi mereka yang tidak terindikasi sebagai korban.


“Kami memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi, termasuk pendampingan pengacara jika berhadapan dengan proses hukum. Tetapi itu tidak berarti negara menanggung seluruh konsekuensi dari pilihan sadar seseorang,” tegasnya.


Upaya diplomasi yang ditempuh Kemenlu meliputi percepatan asesmen status WNI, negosiasi pemutihan denda overstay dengan pemerintah Kamboja, serta koordinasi intensif untuk memperluas kapasitas penampungan sementara. Dalam beberapa pertemuan bilateral, Indonesia juga mendorong tenggat waktu pemulangan agar tidak memperpanjang penumpukan WNI di luar negeri.


“Kami berhasil mendorong pemutihan denda imigrasi bagi ribuan WNI, tetapi tetap ada batas waktu yang harus dipatuhi,” kata Rangga.


Rangga juga menyoroti risiko reputasi Indonesia di mata internasional apabila kebijakan pemulangan dilakukan tanpa klasifikasi yang ketat. Menurutnya, pemulangan massal tanpa penegakan hukum berpotensi memperkuat stigma Indonesia sebagai sumber tenaga kerja ilegal di sektor kejahatan digital.


“Jika semua dipulangkan dengan biaya negara tanpa penegakan hukum yang jelas, ini bisa merusak reputasi Indonesia dan menciptakan persepsi bahwa negara menanggung risiko dari aktivitas ilegal,” ujarnya.


Ke depan, Kementerian Luar Negeri mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan penegakan hukum di dalam negeri agar setiap WNI yang dipulangkan dapat ditelusuri perannya secara adil dan akuntabel.


“Perlindungan harus tetap manusiawi, tetapi ketegasan hukum juga harus berjalan. Tanpa itu, siklus ini akan terus berulang,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang