Kenali Ragam Kejahatan Pelecehan Seksual dari Fisik hingga Online
NU Online · Selasa, 5 Mei 2026 | 20:35 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Terbaru, puluhan santri dilaporkan menjadi korban pelecehan oleh pengasuh pesantren di Pati, Jawa Tengah. Kasus serupa juga terjadi di salah satu pesantren di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki, serta di berbagai lingkungan, termasuk institusi pendidikan. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bentuk-bentuk pelecehan seksual.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terdapat berbagai jenis pelecehan seksual yang diakui sebagai pelanggaran hukum dengan konsekuensi pidana.
Pelecehan seksual tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis jangka panjang. Identifikasi dini terhadap bentuk-bentuk pelecehan menjadi penting untuk mencegah eskalasi kekerasan yang lebih parah.
Berikut beberapa bentuk pelecehan seksual yang perlu diwaspadai:
1. Pelecehan fisik
Pelecehan seksual fisik meliputi tindakan menyentuh, meraba, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuh ke area intim korban. Termasuk pula memegang pakaian, menghadang secara agresif, atau memaksa kontak fisik lainnya.
2. Pelecehan verbal
Pelecehan verbal mencakup ucapan bernuansa seksual, lelucon yang tidak pantas, hingga pertanyaan intim yang mengganggu privasi. Siulan di ruang publik (catcalling) dan rayuan agresif juga termasuk bentuk pelecehan yang kerap diabaikan.
3. Pelecehan nonfisik dan visual
Pelecehan dapat terjadi tanpa sentuhan, misalnya melalui gestur atau ekspresi yang bermuatan seksual dan membuat orang lain tidak nyaman. Contohnya menatap bagian tubuh tertentu secara terus-menerus dengan cara mengintimidasi.
Selain itu, pelecehan visual melibatkan penggunaan media atau teknologi, seperti memperlihatkan konten pornografi secara sengaja, mengintip (voyeurisme), merekam tanpa izin, atau mengambil foto diam-diam untuk tujuan seksual.
4. Kekerasan berbasis siber (online)
Perkembangan teknologi memunculkan bentuk pelecehan di ruang digital. Kekerasan berbasis gender online mencakup tindakan yang dilakukan melalui internet untuk melecehkan, mengintimidasi, atau merugikan korban.
Bentuknya antara lain:
- Pelanggaran privasi: menyebarkan data pribadi, foto, atau video tanpa izin, termasuk doxing.
- Pengawasan dan pemantauan: melacak aktivitas korban, menggunakan spyware, hingga stalking.
- Perusakan reputasi: membuat konten palsu, pencurian identitas, hingga pencemaran nama baik.
- Pelecehan daring: komentar kasar, ujaran kebencian, ancaman kekerasan, hingga serangan berulang di media sosial.
5. Ancaman dan kekerasan langsung
Bentuk ini mencakup pemerasan seksual, perdagangan manusia berbasis teknologi, pencurian identitas atau harta, serta ancaman yang dapat berujung pada kekerasan fisik.
Memahami berbagai bentuk pelecehan seksual menjadi langkah awal untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan diri. Masyarakat diharapkan berani melapor serta mendukung korban agar mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
P2G Soroti PHK Massal Guru akibat Pemangkasan Transfer Daerah untuk MBG
Terkini
Lihat Semua