Jakarta, NU Online
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius, MH mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Penghargaan diberikan karena telah memberikan kuliah umum Resonansi Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Tentang Radikalisme dan Terorisme pada mahasiswa sebanyak 75.075 orang, yang dimungkinkan akan bertambah mengingat masih banyaknya jadwal kuliah umum yang masih harus dihadiri.
Penghargaan langsung diberikan oleh Ketua MURI Jaya Suprana kepada Suhardi Alius di Gedung Museum Rekor Indonesia, Jakarta, Kamin (20/9).
Jaya Suprana mengungkapkan rasa bangganya karena dapat memberikan penghargaan pada Suhardi Alius yang melakukan upaya penanggulangan radikal terorisme melalui pendekatan soft aproach.
"Sudah seharusnya para petinggi negara mempunyai sikap dan tanggungjawab seperti pak Suhardi Alius, menciptakan berbagai terobosan yang terbaik bagi generasi harapan bangsa selanjutnya" kata Jaya Suprana.
"Bukan seorang bapak Suhardi Alius yang harus bangga atas penghargaan yang diberikan oleh MURI, tapi kamilah yang harus bangga memberikan apresiasi. Bahkan wajib hukumnya kami memberikan penghargaan atas kerja keras kepala BNPT dalam upaya penanggulangan terorisme," ungkap Jaya Suprana.
Dalam sambutanya, Kepala BNPT mengatakan bahwa menjaga keberlangsungan generasi muda sebagai generasi harapan bangsa menjadi tanggungjawab bersama. Bukan hanya pemerintah tapi seluruh eleman bangsa, agar mereka tidak tersentuh hal-hal yang negatif.
"Pemuda adalah harapan bangsa, oleh karenanya mereka tidak boleh terpengaruh oleh hal-hal negatif. Untuk masuk ke pemuda maka kita harus mengisinya dengan nilai-nilai kebangsaan yang mulai tergerus. Kita juga harus tanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada mereka," kata Suhardi. (Ahmad Rozali)
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua