Nasional

Keselamatan dan Hak Anak Harus Jadi Prioritas dalam Penanganan Karhutla

NU Online  ·  Selasa, 8 September 2026 | 13:00 WIB

Keselamatan dan Hak Anak Harus Jadi Prioritas dalam Penanganan Karhutla

Kondisi di salah satu jalan besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diselimuti asap karhutla pada Senin (7/9/2026). (Dok NU Care-LAZISNU Pontianak)

Jakarta, NU Online
Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap anak dan perempuan sangat rentan. Anak, terutama bayi dan balita, merupakan kelompok yang sangat rentan dalam situasi karhutla. Kualitas udara yang memburuk akibat asap dapat berdampak pada organ pernapasan, sistem kekebalan tubuh, hingga fungsi kognitif anak.

 

Kementerian Kesehatan mencatat 50.891 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.600 kasus dialami balita.

 

"Bencana karhutla bukan sekadar soal angka atau luas lahan yang terbakar, ini tentang napas dan masa depan anak-anak kita,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

 

Ia menegaskan keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penanganan karhutla, mulai dari fase tanggap darurat hingga pemulihan.

 

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan anak tetap memperoleh akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kebutuhan dasar, perlindungan, serta dukungan sesuai kondisi mereka selama bencana.

 

Selain dampak kesehatan, situasi darurat dan pengungsian juga dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai risiko. Anak berpotensi terpisah dari orang tua, mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, hingga gangguan psikososial.

 

"Kondisi darurat karhutla mengganggu aktivitas pendidikan, membatasi ruang bermain, serta menghambat akses anak terhadap layanan dasar. Anak tidak boleh menjadi korban yang tidak terlihat dalam setiap bencana,” kata Arifah.

 

Karena itu, ia mendorong penguatan protokol perlindungan anak dalam penanganan karhutla melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 

Langkah tersebut mencakup penguatan sistem peringatan dini dan pendataan kelompok rentan, keberlanjutan pendidikan, penyediaan layanan kesehatan dan pengungsian yang ramah anak, serta penguatan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).

 

"Partisipasi anak juga perlu diperhatikan melalui Forum Anak," ungkapnya.

 

Selain itu, hak anak atas informasi harus tetap dipenuhi dengan memberikan informasi mengenai perlindungan diri secara cepat, akurat, dan mudah dipahami oleh anak dan keluarga.

 

Arifa juga menekankan pentingnya memastikan lokasi pengungsian aman dan ramah anak. Tempat pengungsian perlu dilengkapi mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak serta dukungan psikososial untuk membantu anak menghadapi rasa takut, kecemasan, kehilangan rasa aman, dan pengalaman traumatis akibat bencana.

 

Arifah mendorong perubahan paradigma dalam penanganan karhutla, dari sekadar pemadaman api menuju tata kelola bencana yang mempertimbangkan kebutuhan anak. "Kita harus memastikan setelah api padam, hak anak tidak ikut terbakar,” tegasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang