Nasional

Kesimpulan Uji Materiil Pembiayaan MBG Tolak Penggunaan Anggaran Pendidikan

NU Online  ·  Kamis, 9 Juli 2026 | 16:00 WIB

Kesimpulan Uji Materiil Pembiayaan MBG Tolak Penggunaan Anggaran Pendidikan

Pemohon Abdul Hakim di Lantai 1 Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

 

Kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Abdul Hakim telah menyerahkan kesimpulan uji materiil Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Penyerahan itu disampaikan usai melalui persidangan sejak Kamis (5/2/2026) hingga Rabu (1/7/2026) lalu oleh Abdul Hakim di Lantai 1 Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).

 

Dalam kesimpulannya, Abdul Hakim mengungkapkan bahwa para pemohon menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

 

"Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," katanya usai penyerahan.

 

Ia menganggap, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya bagi komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

 

Lebih lanjut, katanya, para pemohon berpendapat penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" tanpa memiliki dasar dalam batang tubuh undang-undang. 

 

"Akibatnya, bagian penjelasan tidak lagi sekadar menerangkan norma, tetapi justru membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan," katanya.

 

Sebelumnya, sejumlah pihak menyerahkan amicus curiae untuk Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Berkas tersebut diserahkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) di Gedung MK Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

 

Anggota LBH GP Ansor Edo Firnando menyerukan agar program MBG tidak dibebankan pada anggaran pendidikan. Menurutnya, program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip konstitusi.

 

"Pendidikan harus dibiayai melalui anggaran pendidikan, sementara program kesehatan dan gizi memperoleh pembiayaan dari pos anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor tersebut," jelasnya.

 

Selain itu, Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan juga resmi menyerahkan amicus curiae ke MK. Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Ezra Suhaeri menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk ikut menjaga arah kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor konstitusi.   

 

“Kami melihat perlunya mahasiswa untuk menindaklanjuti dan terus mengawal isu UU APBN ini sampai tuntas. Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bentuk pertimbangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dari pandangan kami sebagai mahasiswa di lapangan agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,” kata Ketua Tim Perumus Amicus Curiae itu melalui keterangan yang diterima NU Online pada Selasa (7/7/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang