Nasional MUKTAMAR KE-35 NU

Ketentuan Ketat Calon Ketua Umum PBNU Dibacakan dalam Sidang Pleno Muktamar

NU Online  ·  Ahad, 30 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Ketentuan Ketat Calon Ketua Umum PBNU Dibacakan dalam Sidang Pleno Muktamar

Susana Sidang Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum, di Gedung Serbaguna (GSG), Tambakberas, Jombang, Ahad (30/8/2026). (Foto: NU Online/Suwitno).

Jombang, NU Online
Agenda Muktamar ke-35 NU memasuki babak krusial saat sidang pleno IV yang digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada Ahad (30/8/2026).


Sidang pleno ini memaparkan aturan mendetail mengenai kriteria calon pemimpin tertinggi organisasi. Pimpinan sidang pleno, Prof Mohammad Nuh atau Prof Nuh, memimpin langsung pembacaan draf tata tertib yang mengatur syarat calon Ketua Umum PBNU tersebut.


"Para calon ketua umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diambil lima besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA," katanya.


Ia lantas melanjutkan pembacaan Pasal 7 tentang kriteria calon Ketua Umum. Dalam draft yang dibaca menerangkan bahwa seseorang dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum jika telah memenuhi 5 syarat.


"Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU," ujarnya.


Ia menyebut, syarat kedua ialah calon ketua Umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, bahkan anggota DPR.


"Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.


Syarat Ketua Umum keempat ialah tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.


"Dan syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," papar Prof Nuh.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang