Ketentuan Ketat Calon Ketua Umum PBNU Dibacakan dalam Sidang Pleno Muktamar
NU Online · Ahad, 30 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Susana Sidang Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum, di Gedung Serbaguna (GSG), Tambakberas, Jombang, Ahad (30/8/2026). (Foto: NU Online/Suwitno).
Umi Kholifah
Kontributor
Jombang, NU Online
Agenda Muktamar ke-35 NU memasuki babak krusial saat sidang pleno IV yang digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada Ahad (30/8/2026).
Sidang pleno ini memaparkan aturan mendetail mengenai kriteria calon pemimpin tertinggi organisasi. Pimpinan sidang pleno, Prof Mohammad Nuh atau Prof Nuh, memimpin langsung pembacaan draf tata tertib yang mengatur syarat calon Ketua Umum PBNU tersebut.
"Para calon ketua umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diambil lima besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA," katanya.
Ia lantas melanjutkan pembacaan Pasal 7 tentang kriteria calon Ketua Umum. Dalam draft yang dibaca menerangkan bahwa seseorang dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum jika telah memenuhi 5 syarat.
"Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU," ujarnya.
Ia menyebut, syarat kedua ialah calon ketua Umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, bahkan anggota DPR.
"Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.
Syarat Ketua Umum keempat ialah tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.
"Dan syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," papar Prof Nuh.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
2
Khutbah Jumat: Sibuk Bekerja, Jangan Sampai Kehilangan Waktu dengan Keluarga
3
Khutbah Jumat: Hidup Serba Cepat, Ibadah Jangan Ikut Tergesa-gesa
4
Kemenag Buka Program Persiapan Studi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
5
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri Saat Bencana
6
Prabowo Bicara soal Reshuffle Kabinet, Sebut Evaluasi Dilakukan Terus-Menerus
Terkini
Lihat Semua