Ketua KPK: Pilkada Lewat DPRD Berisiko Lebih Besar Terjadi Transaksi Kekuasaan
NU Online · Ahad, 8 Februari 2026 | 05:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki potensi risiko korupsi yang lebih besar dibandingkan pilkada langsung. Penilaian tersebut didasarkan pada konsentrasi pengambilan keputusan yang dinilai membuka ruang transaksi kekuasaan di lingkar elite politik daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam sistem pemilihan melalui DPRD, proses penentuan kepala daerah berlangsung di ruang-ruang terbatas, seperti komisi, fraksi, dan sidang DPRD. Menurutnya, kondisi tersebut memperbesar peluang praktik transaksional.
“Pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Ia menyebut risiko tersebut berkaitan dengan fenomena state capture corruption, yakni ketika kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu. Dalam konteks ini, kepala daerah yang terpilih melalui DPRD dinilai berpotensi lebih bergantung pada elite politik daerah dibandingkan pada kehendak masyarakat luas.
Menurut Setyo, relasi semacam itu dapat melemahkan fungsi pengawasan karena kepala daerah merasa memiliki kewajiban politik kepada pihak yang memilihnya. Akibatnya, akuntabilitas terhadap publik berisiko terpinggirkan.
Ia mengibaratkan sistem tersebut seperti piramida terbalik, di mana segelintir elite memiliki kewenangan besar untuk menentukan kepemimpinan daerah yang berdampak pada jutaan warga.
“Selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga melakukan sejumlah operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih secara langsung. Penindakan itu kerap dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem pilkada dan memunculkan kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Namun, DPR dan pemerintah menegaskan belum ada rencana perubahan regulasi terkait Pilkada. Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada agenda revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tahun ini.
Dasco menegaskan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD belum menjadi pembahasan di DPR RI. Sementara itu, Prasetyo menyampaikan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar pembahasan legislasi tidak didorong kepentingan politik jangka pendek.
“Pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, komunikasi antara pemerintah dan DPR masih sebatas pertukaran pandangan terkait RUU Pemilu dan berbagai wacana sistem pemilihan kepala daerah yang berkembang di masyarakat.
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
11 Kecamatan Banyumas Rawan Kekeringan, Ansor Minta Penanganan Tak Hanya Distribusi Air Bersih
4
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
5
Fachry Ali: Gus Dur Membuka Jalan Saya Melihat NU sebagai Objek Kajian Akademik
6
Halaqah Pra-Muktamar di Ciganjur Hasilkan Delapan Rekomendasi untuk Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua