Nasional KONGRES KE-17 MUSLIMAT NU

KH Hasyim Muzadi: Karakter Islam adalah Kelembutan

Sabtu, 26 November 2016 | 14:00 WIB

KH Hasyim Muzadi: Karakter Islam adalah Kelembutan

KH Hasyim Muzadi (Foto: unej.ac.id)

Jakarta, NU Online
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Depok, Jawa Barat KH Hasyim Muzadi menegaskan bahwa karakter Islam ada pada kelembutannya. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW.

“Karakter Islam terletak pada kelembutannya,” ujar Kiai Hasyim ketika menjadi narasumber Forum Bahtsul Masail Kongres Ke-17 Muslimat NU, Jumat (25/11) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Forum Bahtsul Masail tersebut membahas tentang ujaran kebencian (hate speech) yang kian marak di dunia maya. Selain Kiai Hasyim, hadir juga sebagai narasumber Imam Besar Masjid Istiqlal, dan pakar IT Muhammad Bachir.

Sementara itu, KH Nasaruddin Umar menjelaskan beberapa ciri yang dapat dikategorikan dengan hate speech. "Ujaran kebencian itu adalah fitnah, menghasut dan penyebaran berita bohong," terangnya. 

Pertama, imbuhnya, adalah penghinaan. Kedua berbuat tidak menyenangkan itu bisa digugat baik itu tertulis di media ataupun secara langsung penyampaiannya.

Rekomendasi kongres

Sidang Komisi Rekomendasi Kongres Ke-17 Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi terkait maraknya ujaran kebencian atau hate speech terutama di media sosial, media tradisional, media online, dan kehidupan nyata. 

Selain ujaran kebencian, sidang yang berlangsung Jumat (25/11) malam di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta ini juga menelorkan rekomendasi terkait kekerasan seksual pada anak, NAPZA, kesenjangan ekonomi, ketahanan keluarga, bonus demografi, terorisme, kebijakan publik, dan penguatan internal kelembagaan.

Hate speech yang terbukti memunculkan kerasahan di tengah masyarakat disikapi secara serius oleh Muslimat NU. Rekomendasi terkait hate speech itu ditujukan kepada Polri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepada Polri, Muslimat NU merekomendasikan pertama, agar melakukan pengkajian yang lebih komprehensif terkait hate speech dalam rangka penyusunan kerangka regulasi yang mengatur secara khusus untuk menindak hate speech. 

“Di samping Surat Edaran Kapolri No SE/b/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech),” ujar Pimpinan Sidang Komisi Rekomendasi Hj Machsanah A.

Kedua, mempromosikan pendidikan publik tentang anti-hate speech atas dasar apapun, serta bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkannya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ketiga, memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat tentang dampak hate speech agar tidak saling menghujat, memfitnah, dan perilaku tidak baik lainnya,” lanjut Machsanah.

Kepada MUI, Muslimat NU juga merekomendasikan agar membuat pedoman atau acuan yang lebih komprehensif tentang paham dan aliran tertentu.

“Misalnya mengkafirkan dan menganggap sesat terhadap suatu aliran,” tandas Machsanah.

(Fathoni)